Lambang KPK/MI/Rommy Pujianto
Lambang KPK/MI/Rommy Pujianto

KPK Periksa Dua Pejabat Kemendes PDTT

Surya Perkasa • 15 Juni 2017 13:24
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua pejabat direktorat di Kementerian Desa Pemberdayaan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Plt Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Taufik Madjid dan Sekretaris Ditjen PPMD Mukhlis akan diperiksa dalam kasus suap auditor BPK soal opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUG (Sugito)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis 15 Juni 2017.
 
Inspektur Jenderal Sugito dicokok dalam operasi tangkap tangan komisi antirasywah. Sugito bersama tiga orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan suap auditor BPK untuk pemberian opini WTP ke Kemendes PDTT tahun 2016.

Sejumlah Direktur Jenderal dan Direktur Kemendes PDTT yang pernah diperiksa antara lain M Nur selaku Direktur Ekonomi Dirjen PDTT, Novi selaku Direktur Sarana Prasarana Dirjen PDTT, Wahid selaku Direktur Perencanaan dan Identifikasi Dirjen PDTT, dan Priyono Direktur SDM Dirjen PDTT.
 
KPK juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi. Pemeriksaan sejumlah petinggi kementerian diduga terkait uang saweran yang akhirnya menjadi suap untuk auditor BPK
 
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut uang Rp240 juta yang ditemukan di ruang kerja Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri diduga hasil 'iuran' dari Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito. Uang itu diberikan untuk 'membeli' opini WTP dari BPK.
 
"Kelihatannya saweran itu. Dari dalam, dikumpulin banyak," kata Agus Rahardjo di Jalan Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa 30 Mei 2017.
 
Dua pejabat eselon I dan eselon III Kemendes PDTT ditangkap bersama dua auditor BPK Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri, beberapa waktu lalu. Penyidik menyia uang Rp40 juta yang diduga sebagian komitmen dari total Rp240 juta, dari Ali Sadli . Sedangkan uang Rp1,145 miliar dan USD3.000 diangkut dari ruangan Rochmadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan