medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dua saksi tersebut ialah Suardi dari pihak swasta dan Angelien Kho yang berprofesi ibu rumah tangga.
Rohadi merupakan eks panitera PN Jakarta Utara berekening gendut. Dia terlibat sejumlah kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Nama Rohadi sempat mencuat saat mengurus kasus pedangdut Saipul Jamil. Saipul Jamil akhirnya divonis 7 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual. Kini, Rohadi digarap untuk kasus pencucian uang dan gratifikasi.
Dalam kasus gratifikasi, Rohadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam perkara pencucian uang, Rohadi diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dua saksi tersebut ialah Suardi dari pihak swasta dan Angelien Kho yang berprofesi ibu rumah tangga.
Rohadi merupakan eks panitera PN Jakarta Utara berekening gendut. Dia terlibat sejumlah kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Nama Rohadi sempat mencuat saat mengurus kasus pedangdut Saipul Jamil. Saipul Jamil akhirnya divonis 7 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual. Kini, Rohadi digarap untuk kasus pencucian uang dan gratifikasi.
Dalam kasus gratifikasi, Rohadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam perkara pencucian uang, Rohadi diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)