medcom.id, Jakarta: Kepala Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Selatan Vivierdi Anggoro mendukung usulan pimpinan KPK yang meminta pemerintah segera membuat aturan yang mempermudah penjualan aset milik tersangka tindak pidana korupsi. Menurutnya, usulan itu sudah tepat dan harus didukung.
"Saya setuju seperti itu, pertama penitipan mobil juga bergulir terus," kata Vivierdi saat ditemui Metrotvnews.com di Kantornya, Jalan Ampera, Jakarta, Rabu 23 Agustus 2017.
Selain itu, mempercepat penjualan aset juga diyakininya dapat menjaga nilai dari barang tersebut. Dia mencontohkan salah satu dampak buruk dari aturan yang melarang penegak hukum menjual aset milik tersangka.
"Pernah Rupbasan di Medan dititipkan kayu rotan nilainya 1 miliar, tapi karena lelangnya lama itu kayu rotan jadi bubuk hancur," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memang mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan yang mengatur soal penjualan aset. Saut menilai aturan yang ada saat ini membatasi ruang gerak penegak hukum.
Lembaga antirasuah berharap, pemerintah mengizinkan lembaga penegak hukum menjual aset yang berkaitan dengan tindak pidana rasuah. Selain menjaga aset negara, kebijakan itu juga dinilai bisa mempertahankan nilai barang sitaan tetap tinggi.
"Umpanya pemilik menang, barang belum diambil ya kita kembalikan kita kenakan biaya penitipan," pungkas Vivierdi.
medcom.id, Jakarta: Kepala Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Selatan Vivierdi Anggoro mendukung usulan pimpinan KPK yang meminta pemerintah segera membuat aturan yang mempermudah penjualan aset milik tersangka tindak pidana korupsi. Menurutnya, usulan itu sudah tepat dan harus didukung.
"Saya setuju seperti itu, pertama penitipan mobil juga bergulir terus," kata Vivierdi saat ditemui
Metrotvnews.com di Kantornya, Jalan Ampera, Jakarta, Rabu 23 Agustus 2017.
Selain itu, mempercepat penjualan aset juga diyakininya dapat menjaga nilai dari barang tersebut. Dia mencontohkan salah satu dampak buruk dari aturan yang melarang penegak hukum menjual aset milik tersangka.
"Pernah Rupbasan di Medan dititipkan kayu rotan nilainya 1 miliar, tapi karena lelangnya lama itu kayu rotan jadi bubuk hancur," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memang mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan yang mengatur soal penjualan aset. Saut menilai aturan yang ada saat ini membatasi ruang gerak penegak hukum.
Lembaga antirasuah berharap, pemerintah mengizinkan lembaga penegak hukum menjual aset yang berkaitan dengan tindak pidana rasuah. Selain menjaga aset negara, kebijakan itu juga dinilai bisa mempertahankan nilai barang sitaan tetap tinggi.
"Umpanya pemilik menang, barang belum diambil ya kita kembalikan kita kenakan biaya penitipan," pungkas Vivierdi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)