medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka adalah Sekretariat Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ses PKTrans) Bambang Setyobudi dan pejabat Sekretariat Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi (Ses PKP2Trans) Putut. Keduanya diperiksa untuk tersangka Irjen Kemendes PDTT Sugito.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUG (Sugito)," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin, 12 Juni 2017.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Sugito dan Pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo (JBP) sebagai pemberi suap serta Pejabat Eselon I BPK Rachmat Saptogiri (RS) dan Auditor BPK Ali Sadli (ASL) sebagai penerima suap.
KPK mengamankan Rp40 juta dari Rp240 juta yang diduga sebagai komitmen suap. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dan menyita uang Rp1,145 miliar dan US$3 ribu. Uang itu disita dari brankas di ruang kerja RS.
SUG dan JBP dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
RS dan ALS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka adalah Sekretariat Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ses PKTrans) Bambang Setyobudi dan pejabat Sekretariat Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi (Ses PKP2Trans) Putut. Keduanya diperiksa untuk tersangka Irjen Kemendes PDTT Sugito.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUG (Sugito)," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin, 12 Juni 2017.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Sugito dan Pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo (JBP) sebagai pemberi suap serta Pejabat Eselon I BPK Rachmat Saptogiri (RS) dan Auditor BPK Ali Sadli (ASL) sebagai penerima suap.
KPK mengamankan Rp40 juta dari Rp240 juta yang diduga sebagai komitmen suap. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dan menyita uang Rp1,145 miliar dan US$3 ribu. Uang itu disita dari brankas di ruang kerja RS.
SUG dan JBP dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
RS dan ALS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)