Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Reno Esnir
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Reno Esnir

KPK Punya Mekanisme Sendiri buat Rekrut Penyidik

Juven Martua Sitompul • 07 September 2017 19:52
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki cara sendiri dalam merekrut penyidik internal. Semua calon baik dari polisi, jaksa dan PNS lain mesti menjalani proses seleksi.
 
"Mekanismenya ada proses seleksi. Penyidik dari kepolisian juga harus diseleksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Komplek Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2017.
 
Baca: KPK Berwenang Merekrut dan Memberhentikan Penyidik
 
Febri mengatakan, untuk pangkat penyidik semua ditentukan pimpinan KPK. Setiap pimpinan berhak memberikan masukan siapa-siapa saja yang pantas menduduki jabatan penting di internal penyidik KPK.
 
"Proses seleksi kan dilihat dari kebutuhan-kebutuhan KPK, apa yang dibutuhkan," ujarnya.
 
Menurut Febri, total keseluruhan penyidik kurang lebih 90 orang. Mereka dibutuhkan untuk menuntaskan semua kasus yang ditangani lembaga antirasuah.

Baca: Adegan Saat Aris Menyebut Novel Baswedan Biang Masalah 
 
Dia menegaskan, KPK tidak bisa asal merekrut penyidik. Setiap calon harus diuji dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
 
"Tidak bisa masuk-masuk ke KPK jadi penyidik dan diangkat, karena ada tahapan seleksi yang cukup ketat," katanya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan