Jakarta: Bareskrim Polri terus melacak aliran dana tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo, Brian Edgar Nababan. Manajer Development Binomo itu diketahui mengirimkan uang Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Dari keteranganya untuk membeli jam," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jumat, 8 April 2022.
Namun, dia belum mengetahui jenis jam yang dibeli Indra Kenz untuk Brian. Chandra mengaku tengah mendalami hal tersebut.
"Untuk barang bukti yang sudah kami sita berupa device. Kami akan melakukan tracing aset terkait dengan BEN (Brian)," ujar Chandra.
Baca: Polisi: Brian Edgar Nababan Bawa Binomo ke Indonesia
Brian adalah pegawai 404 Grup yang terafiliasi dengan Binomo di Rusia. Dia bergabung di 404 Grup dari 2018-2020 dengan gaji dari USD 2.000-USD 4.000 per bulan.
Brian merupakan orang yang membawa Binomo ke Indonesia. Dia menggerakkan Binomo di Tanah Air melalui 404 Grup tersebut.
Brian menggaet influencer untuk mempromosikan Binomo kepada masyarakat Indonesia. Orang pertama yang dijadikan affiliator Binomo pada 2019 ialah Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, lalu Indra Kenz.
Baca: 550 Korban Robot Trading Fahrenheit Merugi Rp480 Miliar
Brian ditangkap di Vila Seminyak, Bali pada Kamis, 31 Maret 2022. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Jumat, 1 April 2022.
Brian Edgar dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Bareskrim Polri terus melacak aliran dana tersangka kasus
investasi bodong trading binary option platform Binomo, Brian Edgar Nababan. Manajer Development Binomo itu diketahui mengirimkan uang Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma alias
Indra Kenz.
"Dari keteranganya untuk membeli jam," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jumat, 8 April 2022.
Namun, dia belum mengetahui jenis jam yang dibeli Indra Kenz untuk Brian. Chandra mengaku tengah mendalami hal tersebut.
"Untuk barang bukti yang sudah kami sita berupa
device. Kami akan melakukan
tracing aset terkait dengan BEN (Brian)," ujar Chandra.
Baca:
Polisi: Brian Edgar Nababan Bawa Binomo ke Indonesia
Brian adalah pegawai 404 Grup yang terafiliasi dengan Binomo di Rusia. Dia bergabung di 404 Grup dari 2018-2020 dengan gaji dari USD 2.000-USD 4.000 per bulan.
Brian merupakan orang yang membawa Binomo ke Indonesia. Dia menggerakkan Binomo di Tanah Air melalui 404 Grup tersebut.
Brian menggaet influencer untuk mempromosikan Binomo kepada masyarakat Indonesia. Orang pertama yang dijadikan affiliator Binomo pada 2019 ialah Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, lalu Indra Kenz.
Baca:
550 Korban Robot Trading Fahrenheit Merugi Rp480 Miliar
Brian ditangkap di Vila Seminyak, Bali pada Kamis, 31 Maret 2022. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Jumat, 1 April 2022.
Brian Edgar dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)