Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan alat canggih untuk memantau dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam non-fungible token (NFT). Tanpa alat yang canggih, pemantauan bakal sulit.
"Kita hanya butuh peralatan lebih baik," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Januari 2022.
Lili mengatakan saat ini KPK tidak memiliki alat untuk memantau dugaan pencucian uang di NFT. Lembaga Antikorupsi bakal mempertimbangkan pembelian alat baru untuk memantau TPPU di NFT.
"Kita masih meremajakan peralatan. Ini bagian dari catatan kita di rapat," ujar Lili.
Baca: Eks Pramugari Siwi Widi Diduga Kecipratan Pencucian Uang Pejabat Ditjen Pajak
Sebelumnya, KPK berupaya menelusuri upaya pencucian uang melalui NFT. Teknologi yang tengah viral itu disebut rawan pencucian uang.
"Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan," kata Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.
Lili mengatakan penelusuran dimungkinkan dengan memanfaatkan teknologi yang digunakan NFT. Teknologi tersebut, yakni buku besar digital atau blockchain.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) membutuhkan alat canggih untuk memantau dugaan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) dalam
non-fungible token (NFT). Tanpa alat yang canggih, pemantauan bakal sulit.
"Kita hanya butuh peralatan lebih baik," kata Wakil Ketua
KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Januari 2022.
Lili mengatakan saat ini KPK tidak memiliki alat untuk memantau dugaan pencucian uang di NFT. Lembaga Antikorupsi bakal mempertimbangkan pembelian alat baru untuk memantau TPPU di NFT.
"Kita masih meremajakan peralatan. Ini bagian dari catatan kita di rapat," ujar Lili.
Baca:
Eks Pramugari Siwi Widi Diduga Kecipratan Pencucian Uang Pejabat Ditjen Pajak
Sebelumnya, KPK berupaya menelusuri upaya pencucian uang melalui NFT. Teknologi yang tengah viral itu disebut rawan pencucian uang.
"Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan," kata Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.
Lili mengatakan penelusuran dimungkinkan dengan memanfaatkan teknologi yang digunakan NFT. Teknologi tersebut, yakni buku besar digital atau
blockchain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)