Jakarta : Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean membawa sejumlah dokumen saat diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penyebaran berita bohong di media sosial (medsos). Salah satunya riwayat kesehatan.
"Saya membawa salah satunya bukti riwayat kesehatan saya, yang memang ini lah penyebabnya (melakukan cuitan)," kata Ferdinand di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Januari 2022.
Ferdinand mengaku tengah menderita sebuah penyakit. Dia menyebut penyakit itu membuat dia mencuit kalimat yang diduga mengandung ujaran kebencian di Twitter.
"Saya itu menderita sebuah penyakit, sehingga timbullah percakapan antara pikiran dengan hati," kata Ferdinand.
Ferdinand menyebut cuitan dibuat dalam keadaan sadar. Cuitan itu, kata dia, dibuat karena ada permasalahan pribadi yang memengaruhi pikiran dan hatinya.
"Terjadi perdebatan lah. Pikiran saya menyatakan sudah lah saya itu akan mati, kira-kira begitu. Panjang sebetulnya perdebatannya, tapi saya hanya mencuit singkat karena saya juga tidak ingin orang tahu tentang saya," ucap Ferdinand.
Ferdinand mengatakan cuitan itu sejatinya untuk diri sendiri bukan menyerang pihak mana pun. Namun, karena telah menjadi konsumsi publik, dia bakal meluruskan hal itu.
"Itu adalah percakapan antara hati saya dan pikiran saya. Jadi, mu dan ku-nya itu adalah pikiran dan hati saya, tidak untuk pihak lain sama sekali," ucapnya.
Baca: Penuhi Panggilan Polisi, Ferdinand Hutahaean Sebut Ingin Luruskan Kesalahpahaman
Terakhir, dia menekankan telah mualaf. Dia memeluk Islam sejak lama didampingi saudara kandung Presiden keempat Abdurrahman Wahid, Lili Chodidjah Wahid.
Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Ferdinand dilaporkan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2.
Sebelumnya, Ferdinand menjadi perbincangan masyarakat usai menulis kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand dalam akun Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
Akibat cuitan itu, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di Twitter. Banyak warganet mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
Jakarta : Mantan politikus Partai Demokrat
Ferdinand Hutahaean membawa sejumlah dokumen saat diperiksa terkait kasus dugaan
ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penyebaran berita bohong di media sosial (medsos). Salah satunya riwayat kesehatan.
"Saya membawa salah satunya bukti riwayat kesehatan saya, yang memang ini lah penyebabnya (melakukan cuitan)," kata Ferdinand di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Januari 2022.
Ferdinand mengaku tengah menderita sebuah penyakit. Dia menyebut penyakit itu membuat dia mencuit kalimat yang diduga mengandung ujaran kebencian di
Twitter.
"Saya itu menderita sebuah penyakit, sehingga timbullah percakapan antara pikiran dengan hati," kata Ferdinand.
Ferdinand menyebut cuitan dibuat dalam keadaan sadar. Cuitan itu, kata dia, dibuat karena ada permasalahan pribadi yang memengaruhi pikiran dan hatinya.
"Terjadi perdebatan lah. Pikiran saya menyatakan sudah lah saya itu akan mati, kira-kira begitu. Panjang sebetulnya perdebatannya, tapi saya hanya mencuit singkat karena saya juga tidak ingin orang tahu tentang saya," ucap Ferdinand.
Ferdinand mengatakan cuitan itu sejatinya untuk diri sendiri bukan menyerang pihak mana pun. Namun, karena telah menjadi konsumsi publik, dia bakal meluruskan hal itu.
"Itu adalah percakapan antara hati saya dan pikiran saya. Jadi, mu dan ku-nya itu adalah pikiran dan hati saya, tidak untuk pihak lain sama sekali," ucapnya.
Baca:
Penuhi Panggilan Polisi, Ferdinand Hutahaean Sebut Ingin Luruskan Kesalahpahaman
Terakhir, dia menekankan telah mualaf. Dia memeluk Islam sejak lama didampingi saudara kandung Presiden keempat Abdurrahman Wahid, Lili Chodidjah Wahid.
Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Ferdinand dilaporkan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2.
Sebelumnya, Ferdinand menjadi perbincangan masyarakat usai menulis kalimat kontroversi di akun
Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand dalam akun
Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
Akibat cuitan itu, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di
Twitter. Banyak warganet mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)