Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto menjalani sidang persidangan terkait kasus narkoba. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto menjalani sidang persidangan terkait kasus narkoba. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Nia Ramadhani Minta Keringanan Hukuman

Fachri Audhia Hafiez • 30 Desember 2021 12:06
Jakarta: Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani meminta keringat hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Nia dituntut hukuman rehabilitasi selama 12 bulan terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
 
"Saya berharap diberi keringanan atas putusan," kata Nia saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 30 Desember 2021.
 
Nia memohon majelis hakim mempertimbangkan lama rehabilitasi yang telah dia jalani selama lima bulan. Dia menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Nia, selama di rehabilitasi ia mendapatkan banyak pelajaran. Mulai dari belajar hidup yang lebih sehat dan mampu melakukan komunikasi dengan baik.
 
"Juga dapat mengelola emosi saya secara sehat dan juga pelajaran dari kejadian ini yang dapat mengelola emosi saya," ucap Nia.
 
Nia memohon majelis hakim juga mempertimbangkan pemeriksaan psikiater rehabilitasi. Hasil pemeriksaan itu diklaim menyebutkan dia telah siap kembali ke masyarakat.
 
"Saya juga berharap Yang Mulia mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan piskater rehabilitasi saya yang menyatakan saya sudah pulih dan siap kembali untuk kembali ke masyarakat," ujar Nia.
 
Baca: Nia Ramadhani Mengaku Menyesal Konsumsi Narkotika
 
Jaksa menuntut majelis hakim PN Jakpus menyatakan Nia dan suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie bersalah menyalahgunakan narkotika. Hukuman itu juga diharapkan dikenakan kepada sopirnya, Zen Vivanto.
 
Jaksa juga menuntut ketiganya ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.
 
Menurut jaksa, Nia mengonsumsi narkotika sabu menghilangkan rasa sedih karena kehilangan ayahandanya. Sementara, Ardi memakai barang haram itu menghilangkan rasa kelemahan yang dia pendam.
 
Jaksa menemukan fakta bahwa Nia yang menyuruh Zen untuk membelikan narkotika senilai Rp1,7 juta pada 6 Juli 2021. Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu itu secara bersama-sama menggunakan alat hisap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.
 
Nia dan Zen ditangkap oleh petugas dari Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.
 
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan