Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Dipastikan Tak Mangkrak, Kejagung Masih Lengkapi Berkas Tiga Tersangka ASABRI

Tri Subarkah • 09 April 2022 14:13
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan belum berhenti mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Korps Adhyaksa hingga kini masih merampungkan berkas tiga tersangka.
 
Ketiganya adalah mantan Direktur Ortus Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya, bekas Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety, dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rannier Abdul Rachman Latief.
 
"Tim (penyidik) masih fokus untuk menyelesaikan berkas perkara tiga orang tersangka perorangan ini. Timnya juga mengejarkan kasus lain. Tidak lama lagi lah," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 April 2022.

Selain melengkapi berkas perkara, penyidik terus berupaya menelusuri aset para tersangka yang diduga hasil bancakan rasuah ASABRI. Supardi mengakui penelusuran aset yang dilakukan pihaknya kerap menemukan sejumlah kendala.
 
"Misalnya, kalau kami menemukan tanah tersangka yang diduga dari ASABRI, saat dicek ke BPN ternyata atas nama orang lain. Inilah kendala-kendala kami saat menelusuri aset," kata dia.
 
Baca: 2 Karyawan Danareksa Sekuritas Diperiksa Kejagung Soal Korupsi ASABRi
 
Sebanyak tujuh tersangka telah divonis bersalah melakukan korupsi di ASABRI. Sebanyak dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
 
Tersangka dari pihak swasta, yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dihukum nihil meski dinyatakan bersalah. Ini disebabkan Heru telah dipidana penjara seumur hidup dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero).
 
Sedangkan, terdakwa Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International dan adiknya Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosaputro masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan