Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan buru-buru memberikan sikap terhadap vonis dua mantan pejabat pajak, Angin Prayitno Aji, dan Dadan Ramdani. Lembaga Antikorupsi mau mempelajari semua petikan putusan sebelum memberikan sikap.
"Kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan putusan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 5 Februari 2022.
KPK menilai putusan hakim dalam kasus ini sudah baik karena telah mengakomodir seluruh permintaan jaksa dalam tuntutan. Namun, KPK mau memanfaatkan waktu untuk pikir-pikir sebelum bersikap.
"Saat ini sikap jaksa KPK masih pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya dengan batas waktu maksimal tujuh hari ke depan," ujar Ali.
Baca: KPK Apresiasi Vonis 9 tahun Penjara Angin Prayitno Aji
Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus ini. Sementara Dadan divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
Kedua orang itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan. Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Kedua orang itu juga diberikan hukuman pidana pengganti dalam kasus ini sebesar Rp3.375.000 dan SGD1.095.000. Pidana itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar jaksa bakal merampas harta benda keduanya untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah selama dua tahun.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) enggan buru-buru memberikan sikap terhadap vonis dua mantan pejabat pajak,
Angin Prayitno Aji, dan Dadan Ramdani. Lembaga Antikorupsi mau mempelajari semua petikan putusan sebelum memberikan sikap.
"Kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan putusan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 5 Februari 2022.
KPK menilai putusan hakim dalam kasus ini sudah baik karena telah mengakomodir seluruh permintaan jaksa dalam tuntutan. Namun, KPK mau memanfaatkan waktu untuk pikir-pikir sebelum bersikap.
"Saat ini sikap jaksa KPK masih pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya dengan batas waktu maksimal tujuh hari ke depan," ujar Ali.
Baca:
KPK Apresiasi Vonis 9 tahun Penjara Angin Prayitno Aji
Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus ini. Sementara Dadan divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
Kedua orang itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan. Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Kedua orang itu juga diberikan hukuman pidana pengganti dalam kasus ini sebesar Rp3.375.000 dan SGD1.095.000. Pidana itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar jaksa bakal merampas harta benda keduanya untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah selama dua tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)