Korban Penganiayaan Wenhai Guan, Andy Cahyadi, Mengadu ke Jamwas Kejagung. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Korban Penganiayaan Wenhai Guan, Andy Cahyadi, Mengadu ke Jamwas Kejagung. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Eksekusi Wenhai Guan Molor, Korban Penganiayaan Mengadu ke Jamwas Kejagung

Siti Yona Hukmana • 16 Desember 2021 17:48
Jakarta: Andy Cahyady, korban penganiayaan terpidana Wenhai Guan, melayangkan surat pengaduan ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung). Andy mendorong Kejagung segera mengeksekusi Wenhai Guan.
 
"Pengaduan atas tidak dilakukannya eksekusi terhadap terpidana Wenhai Guan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Andy saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Desember 2021.
 
Andy mengatakan warga negara asing (WNA) itu dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan penjara. Hal tersebut tercantum dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: B4/PID/2021/PT.DKI pada 23 April 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1573/Pid.B/2020/PN Jkt. Utr pada 2 Maret 2021.

Menurut Andy, jaksa penuntut umum tidak pernah melakukan menahan Wenhai Guan. Padahal, kata dia, hasil penyidikan telah lengkap alias P21 pada 14 Oktober 2020 berdasarkan hasil penelusuran informasi perkara pada aplikasi Smart Pidum.
 
Pihak kepolisian juga dianggap lama menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yakni baru diserahkan pada 1 November 2020. Wenhai Guan tak pernah hadir dalam pemeriksaan saat berstatus tersangka.
 
"Kami heran kenapa tidak dilakukan penahanan rutan terhadap Wenhai Guan yang sudah diketahui tidak kooperatif, kabur-kaburan saat dilakukan tahap dua," ungkap Andy.
 
Baca: Pukul WNA untuk Membela Diri, Andy Cahyady Divonis Bebas
 
Andy menyampaikan setelah menjalani persidangan dan diputus bersalah, Wenhai Guan melarikan diri ke negara asalnya, Singapura. Dia melihat tidak ada keseriusan dari Kejaksaan dalam menangani kasus tersebut. Pencegahan ke luar negeri baru dilakukan setelah Wenhai kabur.
 
Hingga kini eksekusi belum dilakukan walau Wenhai Guan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan red notice. Upaya penjemputan paksa terhadap terpidana itu juga belum terlihat.
 
Sedangkan, Andy yang juga dilaporkan dalam kasus sama telah menjalani hukuman enam bulan penjara. Andy menyayangkan adanya perbedaan penanganan terhadap dirinya dan Wenhai Guan. Dia mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi warga asing tersebut.
 
"Kami mohon agar segera dilakukan eksekusi terhadap Wenhai Guan, sehingga saya sebagai korban mendapat keadilan," ungkap Andy.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan Wenhai Guan sebagai DPO dan masuk red notice pada November 2021. Namun, eksekusi belum dilakukan. Pihak Kejaksaan belum mengetahui pasti keberadaan terpidana tersebut.
 
"DPO sudah, lagi kita proses ini. Kalau sudah red notice kan otomatis sudah dicari. Cuma keberadaan belum kita pastikan, baru dari pihak penjamin," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut) Made Sudarmawan, Jumat, 19 November 2021.
 
Kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Namun, Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah. Andy telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.
 
Andy melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai Guan. Wenhai Guan kemudian diputus enam bulan penjara. Namun belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke Singapura.
 
Selang beberapa bulan, Wenhai Guan kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama. Andy diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, Andy divonis bebas oleh Majelis Hakim pada Selasa, 30 November 2021. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan