Jakarta: Korban investasi bodong robot trading Fahrenheit terus berdatangan ke Bareskrim Polri. Mereka membawa bukti tambahan terkait investasi ilegal tersebut.
Kuasa hukum korban Fahrenheit, Oktavianus Setiawan, datang ke Bareskrim Polri mewakili 700-800 korban untuk menyerahkan bukti-bukti. Barang Bukti investasi bodong itu dibawa menggunakan koper berukuran sedang.
"Sebelumnya telah kita serahkan juga kepada penyidik korban yang sudah kita data dari kloter pertama sampai ketiga, dan ini adalah kloter terakhir yang kita bawa dan kita sampaikan kepada pihak Bareskrim dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)," kata Octavianus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Maret 2022.
Dia mengatakan barang bukti yang diserahkan itu berupa form dalam satu format. Formulir itu memuat nama, alamat, dan nama sumber informasi terkait Fahrenheit
"Informasi Fahrenheit ini dari siapa, upline-nya siapa, harapannya dengan adanya seperti itu polisi dapat menelusuri sampai ke atas dan uraian kronologisnya," ucap Octavianus.
Selain itu, ada lampiran Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban, bukti transfer, dan lainnya. Octavianus menyebut jumlah kerugian korban beragam, mulai dari USD500 sampai USD1,3 juta.
Menurut dia, 700-800 korban itu tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Total kerugian para korban kurang lebih Rp750 miliar.
Dia berharap Bareskrim Polri cepat memproses kasus tersebut dan transparan kepada korban. Dia percaya Polri bisa menuntaskan kasus investasi bodong itu berkaca pada penanganan kasus trading binary option platform Binomo dan Quotex yang dianggap berjalan baik.
"Harapan kami tidak ada lagi ke depannya tindakan-tindakan seperti ini, penipuan sama dengan mengatasnamakan investasi, karena ini luar biasa sekali korban sudah mulai berjatuhan, jadi kami berharap dari pihak kepolisian memberikan perhatian khusus dalam tindak kejahatan ini," ungkap dia.
Baca: 63 Bundel Dokumen Investasi Bodong Disita dari Bos Fahrenheit
Kasus ini dilaporkan sejumlah korban dengan nomor: LP/B/115/III/2022/SPKT Bareskrim Polri pada 9 Maret 2022. Laporannya terkait dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai janji, etika iklan, maupun promosi dan atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dan atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memikiki izin dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan paket Fahrenheit robot trading.
Polisi menangkap lima tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, bos Fahrenheit, Hendry Susanto.
Hendry terancam hukuman berat dengan maksimal 24 tahun penjara. Sebab, dia otak investasi bodong yang merugikan para korban. Namun, pasal persangkaan belum dibeberkan.
Sementara itu, empat anak buahnya ditangkap Polda Metro Jaya. Keempatnya ialah D, ILJ, DBC, dan MF.
Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Jakarta: Korban
investasi bodong robot
trading Fahrenheit terus berdatangan ke Bareskrim
Polri. Mereka membawa bukti tambahan terkait investasi ilegal tersebut.
Kuasa hukum korban Fahrenheit, Oktavianus Setiawan, datang ke Bareskrim Polri mewakili 700-800 korban untuk menyerahkan bukti-bukti. Barang Bukti investasi bodong itu dibawa menggunakan koper berukuran sedang.
"Sebelumnya telah kita serahkan juga kepada penyidik korban yang sudah kita data dari kloter pertama sampai ketiga, dan ini adalah kloter terakhir yang kita bawa dan kita sampaikan kepada pihak Bareskrim dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)," kata Octavianus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Maret 2022.
Dia mengatakan barang bukti yang diserahkan itu berupa
form dalam satu format. Formulir itu memuat nama, alamat, dan nama sumber informasi terkait Fahrenheit
"Informasi Fahrenheit ini dari siapa,
upline-nya siapa, harapannya dengan adanya seperti itu polisi dapat menelusuri sampai ke atas dan uraian kronologisnya," ucap Octavianus.
Selain itu, ada lampiran Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban, bukti transfer, dan lainnya. Octavianus menyebut jumlah kerugian korban beragam, mulai dari USD500 sampai USD1,3 juta.
Menurut dia, 700-800 korban itu tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Total kerugian para korban kurang lebih Rp750 miliar.
Dia berharap Bareskrim Polri cepat memproses kasus tersebut dan transparan kepada korban. Dia percaya Polri bisa menuntaskan kasus investasi bodong itu berkaca pada penanganan kasus
trading binary option platform Binomo dan Quotex yang dianggap berjalan baik.
"Harapan kami tidak ada lagi ke depannya tindakan-tindakan seperti ini, penipuan sama dengan mengatasnamakan investasi, karena ini luar biasa sekali korban sudah mulai berjatuhan, jadi kami berharap dari pihak kepolisian memberikan perhatian khusus dalam tindak kejahatan ini," ungkap dia.
Baca:
63 Bundel Dokumen Investasi Bodong Disita dari Bos Fahrenheit
Kasus ini dilaporkan sejumlah korban dengan nomor: LP/B/115/III/2022/SPKT Bareskrim Polri pada 9 Maret 2022. Laporannya terkait dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai janji, etika iklan, maupun promosi dan atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dan atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memikiki izin dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan paket Fahrenheit robot
trading.
Polisi menangkap lima tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, bos Fahrenheit, Hendry Susanto.
Hendry terancam hukuman berat dengan maksimal 24 tahun penjara. Sebab, dia otak investasi bodong yang merugikan para korban. Namun, pasal persangkaan belum dibeberkan.
Sementara itu, empat anak buahnya ditangkap Polda Metro Jaya. Keempatnya ialah D, ILJ, DBC, dan MF.
Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)