Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

Eks Direktur Keuangan Panin Bank Jadi Saksi Sidang Rekayasa Pajak

Fachri Audhia Hafiez • 29 Maret 2022 09:45
Jakarta: Mantan Direktur Keuangan PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank) Ahmad Hidayat dihadirkan sebagai saksi persidangan kasus dugaan korupsi rekayasa penghitungan pajak hari ini, 29 Maret 2022. Dia diperiksa untuk terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
 
"Akan hadir empat saksi salah satunya Ahmad Hidayat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 Maret 2022.
 
Sebanyak tiga saksi lain, yakni Kepala Bagian Financial Accounting Panin Bank Hadidarna, konsultan pajak Agus Susetyo, dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Yudi Sutiana. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca: Pegawai Panin Bank Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Ditjen Pajak
 
Alfred dan Wawan didakwa menerima suap total SGD1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Masing-masing menerima SGD606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
 
Mereka juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
 
Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan