Bupati Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: MI/Susanto
Bupati Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: MI/Susanto

KPK Kantongi Bukti Ade Yasin Sering Minta Duit ke Kontraktor

Candra Yuri Nuralam • 02 Juni 2022 16:13
Jakarta: Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin membantah tudingan sering meminta uang ke kontraktor untuk menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengantongi bukti terkait dugaan permintaan uang yang dilakukan Ade itu.
 
"Alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik hingga saat ini, kami yakini dapat memperkuat dugaan perbuatan tersangka AY (Ade Yasin) dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Juni 2022.
 
Ali mengatakan bantahan Ade bisa dilakukan ke penyidik saat pemeriksaan. Bantahan itu dinilai wajar dilakukan tersangka dalam proses penanganan kasus di KPK.

"Bantahan yang disampaikan tersangka (Ade), silakan di sampaikan dalam BAP (berita acara pemeriksaan) pemeriksaan di depan tim penyidik," ujar Ali.
 
KPK memastikan bukti yang dimilikinya terkait tudingan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. KPK bakal membongkar bukti tudingan permintaan uang itu dalam persidangan.
 
"Seluruh alat bukti yang kami miliki tersebut juga akan diuji dan dibuka secara luas di depan persidangan," tutur Ali.
 
Baca: 
KPK Periksa Mardani Maming dalam Penyelidikan Baru
 
Sebelumnya Ade Yasin membantah pernah meminta uang ke kontraktor di wilayahnya. Bantahan itu disampaikan Ade usai diperiksa penyidik KPK.
 
"Sorry ya, saya tidak pernah melakukan itu (meminta uang ke kontraktor)," kata Ade di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Mei 2022.
 
Ade mengeklaim tidak mengetahui tudingan permintaan uang ke kontraktor itu. Dia enggan berkomentar lebih jauh karena kasusnya belum rampung.
 
Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.
 
Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan