Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri

KPK Buka Peluang Panggil Wabup Bogor

Candra Yuri Nuralam • 14 Juni 2022 07:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada 2021. Pemanggilan Iwan tinggal menunggu aba-aba dari penyidik.
 
"Iya tentu, siapapun jika proses penyidikan membutuhkan keterangannya (Iwan Setiawan) maka pasti kami panggil sebagai saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 14 Juni 2022.
 
Dugaan suap ini diyakini agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa batasan (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat. Atas dasar itulah KPK butuh keterangan dari pejabat tinggi di Pemkab Bogor untuk mendalami lebih jauh perkara ini.

KPK memastikan tidak ada pihak yang diberikan karpet merah. Semua pihak yang dibutuhkan keterangannya oleh penyidik dipastikan dipanggil untuk kebutuhan penyidikan perkara.
 
"Termasuk wakil bupati Bogor ataupun pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Bogor," ujar Ali.
 
Baca: KPK Panggil Penyuap Rahmat Effendi di Kasus Ade Yasin
 
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.
 
Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan