"Kita sudah ikuti, kita terima apa adanya," kata Terbit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 18 April 2022.
Baca: Polda Sumut Periksa 5 Oknum Polisi yang Telibat Kasus Kerangkeng di Langkat
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Terbit enggan berkomentar lebih dalam kasus itu. Dia memilih meninggalkan lokasi untuk kembali menjalani masa tahanan dalam kasus dugaan suap yang tengah diusut KPK.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni, SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Senin, 21 Maret 2022. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga ancaman pokok.