Kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Bupati Langkat Pasrah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Candra Yuri Nuralam • 18 April 2022 22:12
Jakarta: Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pasrah usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Dia bakal patuh dengan proses hukum yang ada dalam kasus itu.
 
"Kita sudah ikuti, kita terima apa adanya," kata Terbit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 18 April 2022.
 
Baca: Polda Sumut Periksa 5 Oknum Polisi yang Telibat Kasus Kerangkeng di Langkat

Terbit enggan berkomentar lebih dalam kasus itu. Dia memilih meninggalkan lokasi untuk kembali menjalani masa tahanan dalam kasus dugaan suap yang tengah diusut KPK.
 
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni, SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG.
 
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Senin, 21 Maret 2022. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga ancaman pokok.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan