"Untuk menjalani pidana badan selama enam tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 17 April 2022.
Dadan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin oleh Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu. Eksekusi ini mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 4 Februari 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain menjebloskan ke penjara, KPK juga menagih pidana denda Rp300 juta ke Dadan. Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan. Jika tidak dibayar, hukuman penjara Dadan ditambah dua bulan.
Baca: Link Net Disebut Guyur Tim Pemeriksa Pajak Rp700 Juta
Dadan juga diwajibkan membayarkan pidana pengganti sebesar Rp3,3 miliar dan SGD1.000.095. Uang pengganti itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan.
KPK bakal merampas paksa harta benda Dadan jika pidana penggantinya tidak dibayarkan. Harta yang dirampas itu akan dilelang untuk membayarkan pidana penggantinya.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan selanjutnya dilelang. Selain itu jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama dua tahun," ujar Ali