Mantan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan juga Menteri ESDM Jero Wacik dengan dikawal petugas menjawab pertanyaan wartawan ketika meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: MI/Rommy Pudjianto.
Mantan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan juga Menteri ESDM Jero Wacik dengan dikawal petugas menjawab pertanyaan wartawan ketika meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: MI/Rommy Pudjianto.

Tak Kunjung P-21, Jero Prihatin dengan Keluarga SDA

Yogi Bayu Aji • 30 Juli 2015 21:42
medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik memastikan diri segera disidang setelah berkas perkaranya hampir rampung alias P-21. Namun, dia khawatir dengan nasib mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang belum dapat kepastian serupa.
 
"Kolega saya, Suryadharma Ali sudah lebih dari setahun beliau jadi tersangka. Kasihan kan istrinya, anak-anaknya, keluarganya. Ini berlama-lama, terkatung-katung," kata Jero di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
 
Menurut dia, berkas perkara SDA yang tak kunjung selesai bisa berdampak besar kepada keluarganya. Selain itu, hal itu juga berdampak kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pasalnya, SDA salah satu tokoh senior di PPP yang dibutuhkan dalam pilkada serentak akhir 2015 ini.

Jero berharap, lembaga antikorupsi bisa segera menuntaskan berkas perkara SDA sehingga dia bisa disidang. "Demi kepastian hukum dan perlindungan HAM, mohon status saya dan SDA dipercepat dan diadili," jelas dia.
 
Politikus Partai Demokrat ini mengaku siap menghadapi sidang kasus dugaan korupsi dana operasional menteri di Kementerian ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang sempat dia pimpin. Dia siap menghadapi vonis hakim.
 
"Kalau memang salah, salahnya berat ya hukumannya berat. Kalau salahnya sedang ya sedang. Kalau salahnya ringan ya hukuman ringan. Kalau tidak salah ya bebas," pungkas dia.
 
Sementara, SDA resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 di Kementerian Agama pada 22 Mei 2014. Dia ditahan KPK sejak 10 April lalu di Rumah Tahanan Guntur.
 
Dalam perkembangannya, penyidik KPK juga menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag untuk tahun anggaran 2010-2011. Pada Kamis 2 Juli, KPK juga menetapkan SDA sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana operasional menteri di Kementerian Agama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>