Dirjen Imigrasi baru, Ronny F. Sompie memberikan keterangan pers pertama di Gedung Kementerian Hukum dan HAM , Jakarta, Selasa (11/8/2015). Foto: MI/Mohamad Irfan
Dirjen Imigrasi baru, Ronny F. Sompie memberikan keterangan pers pertama di Gedung Kementerian Hukum dan HAM , Jakarta, Selasa (11/8/2015). Foto: MI/Mohamad Irfan

Banyak Warga Tiongkok Bermasalah, Imigrasi Akan Bertindak Tegas

Damar Iradat • 28 Oktober 2016 19:03
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bakal berkoordinasi dengan pemerintah Republik Rakyat Tiongkok. Koordinasi tersebut terkait banyaknya warga negara Tiongkok yang terlibat masalah hukum di Indonesia.
 
"Kerja samanya harus kita lakukan, tapi bagaimana kita kerja sama antara kementerian dan lembaga kita itu kan penting juga," kata Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2016).
 
Ronny menjelaskan, kerja sama dan koordinasi antarnegara tidak bisa sembarangan diputuskan. Sebab, di Indonesia juga masih ada kebijakan mendatangkan wisatawan ke dalam negeri.

Bekas Kapolda Bali itu mengakui, jika penegakan hukum dilakukan bukan tidak mungkin wisatawan terganggu. Hal ini yang perlu dipertimbangkan dengan matang.
 
Soal banyaknya WN Tiongkok yang bermasalah, Ronny mengaku pihak Imigrasi terus mengevaluasi. Sebab, alasan WN Tiongkok datang ke Indonesia juga beragam.
 
"Apakah memang mereka berharap jumlah orang asing yang datang ke Indonesia, baik sebagai wisatawan atau kegiatan apa saja, kegiatan investasi atau dan sebagainya. Kalau itu merupakan jumlah terbanyak, kegiatan orang asing di Indonesia, itu saya lihat masih proposional," kata dia.
 
Namun begitu, lanjut Ronny, jika WN Tiongkok yang datang jumlahnya lebih sedikit, tapi hukuman pidananya lebih dominan dari negara lain, bisa saja hal itu dikategorikan membahayakan. Tapi, yang utama tetap terkait pencegahan terhadap tindak pidana atau pelanggaran yang dilakukan orang Indonesia.
 
Ia memaparkan, mayoritas pelanggaran WN Tiongkok di Indonesia yakni soal administratif. Pihak Imigrasi kerap menemukan kasus-kasus WN Tiongkok dengan pelanggaran berkaitan dengan visa atau izin tinggal.
 
"Ada lagi overstay. Penggunaan visa, bahwa mereka ada yang tidak memiliki visa kerja, tapi mereka bekerja. Ada yang dipalsukan, atau diperoleh dengan cara ilegal," kata dia.
 
Diketahui, sejak awal Oktober, Ditjen Imigrasi gencar melakukan operasi penangkapan WNA bermasalah. Dari hasil operasi, Ditjen Imigrasi menciduk sekitar 2.698 WNA bermasalah.
 
Hasil temuan itu, WN Tiongkok mendominasi. Setidaknya ada 207 WN Tiongkok yang dinyatakan melanggar dalam operasi tersebut.
 
Pada Maret lalu, sekitar lima WN Tiongkok juga harus berurusan dengan hukum. Mereka ditangkap setelah kedapatan tengah melakukan aktivitas pengeboran tanah di Landasan Udara Halim Perdana Kusuma.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan