Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar/ANT/Muhammad Adimaja
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar/ANT/Muhammad Adimaja

Emirsyah Satar Bantah Menerima Suap

Githa Farahdina • 20 Januari 2017 13:46
medcom.id, Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar membenarkan telah menyandang status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Emir membantah pernah korupsi selama menjadi orang pertama di perusahaan penerbangan milik negara itu.
 
"Sepengetahuan saya, selama menjadi Direktur Utama PT Garuda Indonesia saya tidak pernah melakukan perbuatan koruptif ataupun menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan saya," kata Emir melalui layanan pesan singkat WhatsApp kepada Pemimpin Redaksi Metro TV Don Bosco Selamun, Jumat (20/1/2017).
 
Emir memahami penetapan tersangka merupakan kewenangan Lembaga Antirasuah. Ia bakal menghormati proses hukum.

"Akan bekerja sama sebaik-baiknya dengan penyidik untuk menegakkan kebenaran ini," tegas dia.
 
Lembaga Antikorupsi telah menetapkan Emirsyah sebagai tersangka, Kamis 19 Januari. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti awal. Emirsyah diduga menerima suap pengadaan 11 pesawat Airbus A330-300 oleh PT Garuda Indonesia pada 2012.
 
Suap diberikan seorang pemilik perusahaan, Soetikno Soedarjo. Soetikno memberikan suap dalam bentuk uang dan barang.
 
"Senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau senilai Rp20 miliar," jelas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
 
Laode mengatakan, Emirsyah juga menerima SGD2 juta yang tersimpan di rekening bank Singapura dan Indonesia.
 
Tak hanya Emir, beberapa oknum dari berbagai negara juga sedang diperiksa dalam kasus ini. "Malaysia, Thailand, China, dan Rusia," ucap Laode.
 
Penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jakarta Selatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan