medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Musa Zainudin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Musa merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara.
Usai menjalani pemeriksaan hari ini, Musa terlihat keluar mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Raut muka lelah terlihat dari wajah Musa. Ia juga tidak banyak berkomentar soal penahanan dirinya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Musa ditahan selama 20 hari ke depan. "Penahanan untuk tersangka MZ (Musa Zainudin) di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2017.
Febri mengatakan, dalam pengusutan kasus indikasi suap di Kemenpupera, hari ini juga diperiksa sembilan orang saksi di Markas Korps Brimob Maluku untuk tersangka Yudi Widiana Adia. Unsur saksi terdiri dari pegawai BPJN, pihak swasta, dan anggota DPRD setempat.
"Materi pemeriksaan masih mendalami soal dana aspirasi," katanya.
Seperti diketahui,KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proyek jalan pada Kemenpupera di Maluku dan Maluku Utara. Lima di antaranya merupakan anggota DPR RI.
Para legislator itu adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN, Yudi Widiana Adia dari Fraksi PKS, dan Musa Zainuddin dari Fraksi PKB.
Anggota Dewan ini diduga menerima fulus hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Aseng. Uang suap ini diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Damayanti telah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia disebut menerima suap sebesar Rp8,1 miliar dari Abdul Khoir.
Sementara itu, tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Abdul Khoir, Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Abdul Khoir selaku penyuap divonis empat tahun penjara. Dia dinilai terbukti menyuap anggota DPR dan penyelenggara negara dalam proyek pembangunan jalan di Maluku serta Maluku Utara.
Dessy dan Julia divonis empat tahun bui. Mereka dianggap tidak berperan langsung dalam kasus ini.
Keduanya membantu Damayanti untuk menghubungi Khoir agar komisi yang telah disepakati dibayarkan. Komisi ini adalah kompensasi atas usulan program aspirasi Damayanti dalam bentuk pembangunan infrastruktur di Maluku.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/wkB86AqN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Musa Zainudin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Musa merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara.
Usai menjalani pemeriksaan hari ini, Musa terlihat keluar mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Raut muka lelah terlihat dari wajah Musa. Ia juga tidak banyak berkomentar soal penahanan dirinya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Musa ditahan selama 20 hari ke depan. "Penahanan untuk tersangka MZ (Musa Zainudin) di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2017.
Febri mengatakan, dalam pengusutan kasus indikasi suap di Kemenpupera, hari ini juga diperiksa sembilan orang saksi di Markas Korps Brimob Maluku untuk tersangka Yudi Widiana Adia. Unsur saksi terdiri dari pegawai BPJN, pihak swasta, dan anggota DPRD setempat.
"Materi pemeriksaan masih mendalami soal dana aspirasi," katanya.
Seperti diketahui,KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proyek jalan pada Kemenpupera di Maluku dan Maluku Utara. Lima di antaranya merupakan anggota DPR RI.
Para legislator itu adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN, Yudi Widiana Adia dari Fraksi PKS, dan Musa Zainuddin dari Fraksi PKB.
Anggota Dewan ini diduga menerima fulus hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Aseng. Uang suap ini diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Damayanti telah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia disebut menerima suap sebesar Rp8,1 miliar dari Abdul Khoir.
Sementara itu, tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Abdul Khoir, Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Abdul Khoir selaku penyuap divonis empat tahun penjara. Dia dinilai terbukti menyuap anggota DPR dan penyelenggara negara dalam proyek pembangunan jalan di Maluku serta Maluku Utara.
Dessy dan Julia divonis empat tahun bui. Mereka dianggap tidak berperan langsung dalam kasus ini.
Keduanya membantu Damayanti untuk menghubungi Khoir agar komisi yang telah disepakati dibayarkan. Komisi ini adalah kompensasi atas usulan program aspirasi Damayanti dalam bentuk pembangunan infrastruktur di Maluku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)