Juru Bicara FPI Munarman. Foto: MI
Juru Bicara FPI Munarman. Foto: MI

Munarman tak Hadiri Panggilan Polisi dengan Banyak Alasan

Deny Irwanto • 24 November 2016 12:49
medcom.id, Jakarta: Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman tidak bisa menghadiri panggilan polisi. Sedianya ia akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan menghina Presiden Joko Widodo oleh musisi Ahmad Dhani.
 
"Pak Munarman tidak bisa hadir memenuhi panggilan itu, karena ada kegiatan yang sulit ditinggalkan. Lalu, (Munarman) belum sempat berkonsultasi dengan advokat," kata Kapitra Ampera, kuasa hukum Munarman, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).
 
Kapitra menjelaskan, surat panggilan kliennya tidak jelas, karena tidak menyebutkan pihak terlapor.

Munarman tak Hadiri Panggilan Polisi dengan Banyak Alasan
Kapitra Ampera, kuasa hukum Munarman. Foto: MTVN/Deny Irwanto
 
Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) Riano Oscha dan Projo, organisasi relawan Jokowi, melaporkan Dhani ke polisi karena menilai ada ucapan dari bos Republik Cinta Management itu yang menghina Presiden saat unjuk rasa pada Jumat 4 November. Calon wakil bupati Bekasi itu diduga melanggar Pasal 207 KUHP.
 
Kapitra mengatakan, pihaknya sulit menerima kompetensi pelapor hingga kliennya harus memenuhi panggilan polisi. Menurut Kapitra, Munarman juga tidak mengerti kasus yang diduga dilakukan Dhani.
 
"Kalau perkaranya atas fitnah terhadap penguasa, tentunya penguasanya yang harus menjadi pelapor. Ini yang lapor orang lain," ujar Kapitra.
 
Riano dan Projo melaporkan Dhani lantaran orasinya saat unjuk rasa pada Jumat 4 November dinilai menghina Presiden. Calon wakil bupati Bekasi itu diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan