Pengacara Buni Yani Aldwin Rahadian (kiri)/MTVN/Riyan Ferdianto
Pengacara Buni Yani Aldwin Rahadian (kiri)/MTVN/Riyan Ferdianto

Pengacara Tegaskan Penangkapan Buni Cacat Hukum

Riyan Ferdianto • 13 Desember 2016 14:20
medcom.id Jakarta: Kuasa Hukum tersangka penyebar informasi berbau SARA Buni Yani, Aldwin Rahadian, menegaskan Ditreskrimum Polda Metro Jaya melanggar aturan ketika menangkap kliennya. Aldwin menyampaikan kejanggalan-kejanggalan yang mereka temukan dalam tuntutan yang dibacakan di sidang perdana praperadilan penetapan tersangka terhadap Buni.
 
"‎Termohon (Polda) tidak menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan kepada pemohon. Oleh sebab itu, penangkapan pemohon cacat hukum dan cacat prosedur," tegas Aldwin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).
 
Aldwin juga mempermasalahkan tidak adanya gelar perkara dalam kasus kliennya. Padahal, kasus Buni berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama yang menimpa Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Buni mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang diduga menistakan agama melalui surat Al Maidah 51.

"Kasus Ahok dilakukan gelar perkara, sementara kasus Buni Yani tidak gelar perkara," ucap dia.
 
Aldwin meminta hakim bisa mengabulkan semua permohonan praperadilan atas nama Buni Yani. Menurutnya, penetapan tersangka yang diterima Buni tidak sesuai hukum.
 
"Penangkapan terhadap pemohon tidak sah secara hukum. ‎Majelis hakim diminta menyatakan dan memerintahkan termohon untuk memulihkan hak pemohon dalam segala kemampuan memulihkan harkat dan martabat dan kemampuan secara hukum," ujar Aldwin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan