Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Reno Esnir

KPK Selidiki Penemuan Stempel Kementerian di Kasus Suap Patrialis

Achmad Zulfikar Fazli • 31 Januari 2017 14:31
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan 28 stempel Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan di kantor pengusaha Basuki Hariman. KPK akan mencari keterkaitan stempel itu dengan kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
 
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan Kementan dan Kemendag untuk menanyakan soal keberadaan stampel kementerian di kantor Basuki.
 
"Penyidik akan mempertimbangkan relevansi penemuan stempel Kementan atau Kemendag yang ditemukan di kantor BHR (Basuki Hariman) di Sunter. Jika relevan, akan dilakukan pemeriksaan saksi," kata Febri, Selasa (31/1/2017).
 
Selain stempel, penyidik akan mencari asal usul keberadaan stempel label halal dari luar negeri yang ditemukan di kantor Dirut CV Sumber Laut Perkasa, itu. Pencarian tersebut fokus dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi.
 
"Indikasinya agar impor daging lebih mudah masuk ke Indonesia, beberapa lembaga yang terkait importasi daging itu kami temukan info awalnya," ujar dia.
 
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Empat orang tersebut adalah hakim MK Patrialis Akbar dan tiga pihak swasta Kamaludin; Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging; dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
 
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin selaku temannya sebagai perantara. Suap ini diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
 
Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar 200 ribu dolar Singapura buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
 
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
 
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan