Irman Gusman. Foto: MI/Susanto
Irman Gusman. Foto: MI/Susanto

KPK Tuntut Irman Gusman 7 Tahun Penjara

Cahya Mulyana • 01 Februari 2017 16:08
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa suap kuota gula impor sekaligus mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, 7 tahun penjara. Dia juga didenda Rp200 juta dan hak politiknya dicabut. 
 
"Dasarnya, Irman terbukti menerima suap dan menyalahgunakan kewenangannya," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Arif Suhermanto, saat membacakan surat tuntutan kepada Irman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 1 Februari 2017.
 
Irman terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Suap diterima Irman sebagai upeti pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. 

Menurut Arif, pengaturan itu dilakukan dengan memanfaatkan posisinya sebagai Ketua DPD. Selain hukuman badan, Irman juga harus dicabut hak politiknya hingga tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
 
Baca: Irman Gusman Dijebloskan ke Rutan
 
Sebagai senator dari Sumatera Barat, Irman juga dianggap mencederai tatanan demokrasi. "Ketua DPD merupakan jabatan strategis. Maka, perbuatan terdakwa telah mencederai tatanan demokrasi dan kepercayaan publik," kata Arif.
 
Dalam persidangan, jaksa KPK sempat memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Irman dan Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti. Dalam rekaman itu, Irman meminta agar Djarot menyetujui Xaveriandy dan Memi sebagai distributor gula Bulog di Sumbar.
 
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka pada 17 September 2016 setelah tertangkap tangan sehari sebelumnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan