medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman mengakui meminta kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) agar mengalokasikan 3 ribu ton gula untuk CV Semesta Berjaya. Namun, ia membantah bila disebut mengintervensi Bulog.
"Saya sampaikan normatif, tidak melakukan intervensi soal 3 ribu ton ke Sumatera Barat. Tidak ada," kata Irman saat sidang pemeriksaan Irman sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Buktinya, kata Irman, Bulog tidak merealisasikan permintaan 3 ribu ton gula untuk CV Semesta Berjaya, namun hanya 1 ribu ton. Irman melanjutkan, karena ia tak mampu menyediakan alokasi 3 ribu ton gula untuk Provinsi Sumatera Barat melalui perusahaan Xaveriandy, komitmen fee Rp300 per kilogram gula menjadi hilang.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Irman. Ia diduga menerima Rp100 juta dari Xaveriandy. Uang tersebut diduga untuk memuluskan permintaan pengurusan distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.
Xaveriandy dan istrinya Memi telah divonis masing-masing dua tahun enam bulan dan tiga tahun penjara serta denda Rp50 juta.
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman mengakui meminta kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) agar mengalokasikan 3 ribu ton gula untuk CV Semesta Berjaya. Namun, ia membantah bila disebut mengintervensi Bulog.
"Saya sampaikan normatif, tidak melakukan intervensi soal 3 ribu ton ke Sumatera Barat. Tidak ada," kata Irman saat sidang pemeriksaan Irman sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Buktinya, kata Irman, Bulog tidak merealisasikan permintaan 3 ribu ton gula untuk CV Semesta Berjaya, namun hanya 1 ribu ton. Irman melanjutkan, karena ia tak mampu menyediakan alokasi 3 ribu ton gula untuk Provinsi Sumatera Barat melalui perusahaan Xaveriandy, komitmen
fee Rp300 per kilogram gula menjadi hilang.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Irman. Ia diduga menerima Rp100 juta dari Xaveriandy. Uang tersebut diduga untuk memuluskan permintaan pengurusan distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.
Xaveriandy dan istrinya Memi telah divonis masing-masing dua tahun enam bulan dan tiga tahun penjara serta denda Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)