Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom/Candra.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom/Candra.

KPK Sudah Agendakan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto

Candra Yuri Nuralam • 04 Juni 2024 17:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Panggilan pemeriksaan dijadwalkan pekan depan.
 
“Memang kami belum mengonfirmasi kembali waktunya dan apakah surat panggilan akan sudah dilayangkan apa belum, tapi sudah diagendakan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.
 
Ali menyampaikan pemeriksaan berkaitan dengan buronan kasus suap Harun Masiku. Pemeriksaan dilakukan karena penyidik memiliki informasi baru terkait Harun Masiku.

“Akan memanggil orang tersebut (Hasto) sebagai saksi untuk dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima sebagai informasi baru,” ujar Ali.
 
Baca juga: KPK Semakin Yakin Ada Pembantu Pelarian Harun Masiku

KPK kembali mendalami keberadaan Harun. Sebanyak tiga saksi dipanggil sebelumnya untuk mendalami dugaan adanya pihak yang membantu pelarian buronan itu.
 
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat.
 
“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
 
KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.
 
“Akan memanggil orang tersebut (Hasto) sebagai saksi untuk dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima sebagai informasi baru,” ungkap dia.
 
Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan