Gubernur nonaktif Malut Abdul Dani Kasuba. Foto: Medcom.id/Candra.
Gubernur nonaktif Malut Abdul Dani Kasuba. Foto: Medcom.id/Candra.

Cari Bukti Pencucian Uang Rp100 Miliar Abdul Gani, KPK Geledah 2 Lokasi

Candra Yuri Nuralam • 14 Mei 2024 10:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Penggeledahan berkaitan pencarian barang bukti kasus dugaan pencucian uang Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
 
“Lokasi yang saat ini sedang digeledah yakni Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Mei 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyampaikan penggeledahan masih berlangsung. Lembaga antikorupsi bakal menyampaikan hasil penggeledahan kepada masyarakat.

“Kegiatan masih sedang berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya,” ujar Ali.
 
Baca juga: KPK Maksimalkan Penyitaan Aset Gubernur Nonaktif Malut untuk Pengembalian Kerugian Negara

Abdul Gani Kasuba resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
 
“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
 
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan