Wamenkumham Eddy (baju biru). Medcom.id/Candra
Wamenkumham Eddy (baju biru). Medcom.id/Candra

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Eddy Belum Pernah Diperiksa KPK dalam Tahap Penyidikan

Sri Utami • 10 November 2023 11:06
Jakarta: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Eddy itu mengaku belum pernah diperiksa dalam penyidikan.
 
"Belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Koordinator Humas Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 November 2023.
 
Dengan alasan tersebut, Eddy mengaku tak mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka. Informasi itu diterima Eddy melalui media massa.
 
Baca juga: Ini Duduk Masalah Kasus Suap dan Gratifikasi Wamenkumham

Erif juga menyampaikan sikap Kemenkumham atas penetapan tersangka terhadap Eddy. Kemenkumham mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," ungkap dia.
 
Selain itu, Kemenkumham belum memutuskan bakal memberikan bantuan hukum atau tidak. Kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly itu bakal membahasnya dengan Eddy.
 
"Kita koordinasikan terlebih dahulu," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan