Jakarta: Polda Metro Jaya didesak profesional dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara yang diduga dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan itu dicetuskan karena Ketua KPK Firli Bahuri merupakan purnawirawan Polri berbintang tiga.
"Mereka harus profesional dalam menangani kasus Firli ini," kata Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro kepada Medcom.id, Senin, 9 Oktober 2023.
Herdiansyah meyakini Polda Metro Jaya bakal mendapatkan banyak kritik dalam pengusutan dugaan tersebut. Namun, profesionalisme penting untuk menjaga nama lembaga.
"Kesan jeruk makan jeruk pasti selalu muncul. Tapi ini pertaruhan nama baik lembaga," ujar Herdiansyah.
Polda Metro Jaya dijamin bisa mendongkrak kepercayaan publik jika berani memeriksa Firli. Penegakan perkara itu diharap tidak pandang bulu meski Ketua KPK yang diyakini berkaitan dengan dugaan pemerasan ini pernah menyandang status bintang tiga Polri.
"Saya yakin kalau kepolisian on the track di jalur penegakan hukum, sokongan publik pasti akan mengalir," tegas Herdiansyah.
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Mentan oleh pimpinan KPK. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada 15 Agustus 2023 sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023. Pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Jakarta:
Polda Metro Jaya didesak profesional dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara yang diduga dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan itu dicetuskan karena Ketua KPK
Firli Bahuri merupakan purnawirawan Polri berbintang tiga.
"Mereka harus profesional dalam menangani kasus Firli ini," kata Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro kepada Medcom.id, Senin, 9 Oktober 2023.
Herdiansyah meyakini Polda Metro Jaya bakal mendapatkan banyak kritik dalam pengusutan dugaan tersebut. Namun, profesionalisme penting untuk menjaga nama lembaga.
"Kesan jeruk makan jeruk pasti selalu muncul. Tapi ini pertaruhan nama baik lembaga," ujar Herdiansyah.
Polda Metro Jaya dijamin bisa mendongkrak kepercayaan publik jika berani memeriksa Firli. Penegakan perkara itu diharap tidak pandang bulu meski Ketua KPK yang diyakini berkaitan dengan dugaan pemerasan ini pernah menyandang status bintang tiga Polri.
"Saya yakin kalau kepolisian
on the track di jalur penegakan hukum, sokongan publik pasti akan mengalir," tegas Herdiansyah.
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Mentan oleh pimpinan KPK. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada 15 Agustus 2023 sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023. Pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)