Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Medcom.id/Siti Yona
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Medcom.id/Siti Yona

Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Kapolda Metro Akan Telisik Penerima Uang

Siti Yona Hukmana • 11 Oktober 2023 12:23
Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengaku akan menelisik sosok yang menerima uang dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menangani kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021. Sosok terlapor kasus ini belum terkuak ke publik.
 
"Ya kami baru melihat peristiwanya saja dulu, nanti berkembang ke arah siapa yang betul-betul menerima, nanti dari hasil penyidikan," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.
 
Ketika ditanya sosok yang dilaporkan, Karyoto enggan menjawabnya. Menurutnya, nanti akan terlihat dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.

"Gini gini gini, terkait penyidikan, itu kan banyak yang dinamakan upaya paksa, mana yang perlu, mana yang diinginkan, kita harus lengkapi administrasinya, baru kita laksanakan. Jadi masih dalam proses," ujar mantan Deputi Penindakan KPK itu.
 
Begitu pula pelapor, Karyoto tidak menjawab lugas. Dia hanya menyampaikan klu bahwa yang melaporkan adalah pihak-pihak yang datang ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
 
"(Pelapornya) ya dari pihak-pihak yang datang itu lah," ungkapnya.
 
Baca juga: Kapolda Metro Ogah Komentar soal Kabar Penggeledahan Rumah Firli Bahuri

 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengungkap bahwa yang melaporkan kasus dugaan pemerasan adalah orang yang dikenal publik. Karyoto enggan membuka kepada media sosok pelapor tersebut.
 
"Nanti dari penyidik saja, ini di belakang ada Kabid Humas (Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko)," ucap Kapolda.

7 saksi diperiksa Polda Metro Jaya

Penyidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa tujuh orang dalam tahap penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini. Salah satunya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, lima orang sopir maupun ajudan Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
 
Kasus ini naik ke tahap penyidikan usai gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Kesimpulan gelar perkara ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri atau penerimaan gratifikasi.
 
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya, atau pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
 
Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
 
Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan. Guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka.

Kronologi kasus

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Syahrul oleh pimpinan KPK. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
 
Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
 
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus hingga pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Kamis, 5 Oktober 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan