Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto enggan berkomentar soal kabar penggeledahan rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kapolda Metro langsung masuk ke dalam mobil dinas usai menghadiri acara 'Deklarasi Anti Hoax' di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Ke Kabid Humas (Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko)," kata Karyoto dari dalam kendaraannya, Selasa, 10 Oktober 2023.
Kabar penggeledahan ini muncul dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) ditangani Bareskrim Polri. Rumah Firli dikabarkan digeledah Polda Metro Jaya pada Senin, 9 Oktober 2023.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengakui pihaknya telah meminta keterangan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyelidikan.
"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Ade saat dikonfirmasi, Minggu, 8 Oktober 2023.
Ade menyatakan penyidik kembali memanggil Irwan sebagai saksi setelah kasus dugaan pemerasan ini naik ke tahap penyidikan. Namun, belum disebutkan jadwal pemeriksaan lanjutan Irwan, walau kasus telah naik ke tahap penyidikan.
7 Saksi Diperiksa Polda Metro Jaya
Penyidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa tujuh orang dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini. Salah satunya, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, sopir maupun ADC atau ajudan Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Syahrul telah diperiksa tiga kali dalam penyelidikan dugaan pemerasan. Meski tidak disebutkan detail waktu pemeriksaan.
Terakhir, ia diperiksa pada Kamis, 5 Oktober 2023, sekitar pukul 12.42 WIB. Syahrul Yasin Limpo datang ke Polda Metro Jaya dengan mobil Toyota Vellfire bernopol B 119 ZZH, mobil yang sama ketika ia keluar dari kantor Kementan, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan berlangsung 3 jam. Setelah diperiksa, ia langsung bertandang ke NasDem Tower, Jakarta.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Syahrul oleh pimpinan KPK. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus hingga pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Naik penyidikan
Kasus dugaan pemerasan ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai gelar perkara di ruang gelar perkara Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasssidik) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Kesimpulan gelar perkara ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri atau penerimaan gratifikasi.
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya, atau pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). Guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka.
Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto enggan berkomentar soal kabar penggeledahan rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri di Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kapolda Metro langsung masuk ke dalam mobil dinas usai menghadiri acara 'Deklarasi Anti Hoax' di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Ke Kabid Humas (Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko)," kata Karyoto dari dalam kendaraannya, Selasa, 10 Oktober 2023.
Kabar penggeledahan ini muncul dalam kasus dugaan
pemerasan oleh pimpinan
KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) ditangani Bareskrim Polri. Rumah Firli dikabarkan digeledah Polda Metro Jaya pada Senin, 9 Oktober 2023.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengakui pihaknya telah meminta keterangan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyelidikan.
"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Ade saat dikonfirmasi, Minggu, 8 Oktober 2023.
Ade menyatakan penyidik kembali memanggil Irwan sebagai saksi setelah kasus dugaan pemerasan ini naik ke tahap penyidikan. Namun, belum disebutkan jadwal pemeriksaan lanjutan Irwan, walau kasus telah naik ke tahap penyidikan.
7 Saksi Diperiksa Polda Metro Jaya
Penyidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa tujuh orang dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini. Salah satunya, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, sopir maupun ADC atau ajudan Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Syahrul telah diperiksa tiga kali dalam penyelidikan dugaan pemerasan. Meski tidak disebutkan detail waktu pemeriksaan.
Terakhir, ia diperiksa pada Kamis, 5 Oktober 2023, sekitar pukul 12.42 WIB. Syahrul Yasin Limpo datang ke Polda Metro Jaya dengan mobil Toyota Vellfire bernopol B 119 ZZH, mobil yang sama ketika ia keluar dari kantor Kementan, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan berlangsung 3 jam. Setelah diperiksa, ia langsung bertandang ke NasDem Tower, Jakarta.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Syahrul oleh pimpinan KPK. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus hingga pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Naik penyidikan
Kasus dugaan pemerasan ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai gelar perkara di ruang gelar perkara Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasssidik) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Kesimpulan gelar perkara ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri atau penerimaan gratifikasi.
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya, atau pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). Guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)