Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Foto: Medcom.id/Candra.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Foto: Medcom.id/Candra.

SYL Diduga Terima Gratifikasi Rp40,64 Miliar Selama Bertahun-tahun

Candra Yuri Nuralam • 28 Februari 2024 13:47
Jakarta: Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,64 miliar. Uang tersebut diterima dalam kurun waktu Januari 2020 sampai Oktober 2023. 
 
“Menerima gratifikasi yaitu terdakwa (Syahrul) menerima uang dan pembayaran keperluan pribadi dan keluarga terdakwa sejumlah total Rp40.647.444.494,” kata JPU pada KPK Masmudi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.
 
Jaksa meyakini pemberian uang terjadi di beberapa tempat. Di antaranya, kantor Kementerian Pertanian (Kementan) dan rumah dinas menteri.
 
Baca juga: Hakim Pertimbangkan Permintaan SYL Soal Penangguhan Penahanan

Penerimaan uang itu dibantu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta. Dana gratifikasi itu berasal dari sejumlah bawahan Syahrul yang menjabat eselon satu.

”Terdakwa tidak pernah melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sejak diterima,” ujar Masmudi.
 
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi ini, Syahrul disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan