Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Foto: Medcom.id/Candra.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Foto: Medcom.id/Candra.

Hakim Pertimbangkan Permintaan SYL Soal Penangguhan Penahanan

Candra Yuri Nuralam • 28 Februari 2024 12:30
Jakarta: Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mempertimbangkan pengajuan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang meminta penahanannya dibantarkan. Kubu Syahrul diminta tidak mengajukan berulang.
 
“Jangan setiap kali persidangan saudara mengungkit-ungkit ini ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.
 
Pengacara Syahrul, Djamaluddin Koedoeboen, menyampaikan alasan penangguhan itu dikarenakan Syahrul sedang sakit, dan berumur. Eks mentan itu juga disebut butuh kontrol rutin di rumah sakit.

“Pak Syahrul ini beliau sudah berumur 69 tahun dan paru-parunya sudah diambil separuh, dan beliau butuh udara terbuka. Selama ini beliau sakit dan setiap minggu mesti harus check up di rumah sakit RSPAD Gatot Subroto Jakarta,” ucap Djamaluddin.
 
Baca juga: Didakwa Terima Rp44,5 Miliar, Eks Mentan Cs Kumpulkan Duit Selama 2020-2023

Syahrul, Kasdi, dan Hatta didakwa menerima potongan dana di Kementerian Pertanian (Kementan). Dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi eks mentan dan keluarganya.
 
Atas perbuatannya, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan