Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dewas Periksa Alexander dan Ghufron soal Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK

Candra Yuri Nuralam • 01 Maret 2024 01:06
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami laporan dugaan pelanggaran etik terkait penggunaan pengaruh dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). Dua Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron sudah dipanggil.
 
“Kemarin (Ghufron, dan Alex) sudah diklarifikasi, ya,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Februari 2024.
 
Albertina belum bisa memerinci infromasi yang diulik pihaknya. Sebab, pemeriksaan Ghufron, dan Alex masih sekadar klarifikasi atas laporan yang masuk.

“Kalau keterangan kan biasa, kita tidak pernah beri tahu,” ucap Albertina.
 
Dugaan pelanggaran etik ini juga belum masuk ke tahapan kesimpulan. Jadi, persidangan etik belum bisa dilakukan.
 
Baca: Tak Cukup Minta Maaf, 78 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli Didesak untuk Dipecat dan Dipidana

Sebelumnya, Dewas KPK membeberkan komisioner yang dilaporkan dalam dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mereka yakni Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.
 
“Ada dua (yang dilaporkan), NG (Nurul Ghufron), sama AM (Alexander Marwata),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2024.
 
Albertina menegaskan laporan ini masih di tahap awal. Ghufron, dan Alex tidak bisa dikategorikan sebagai pihak yang disidangkan secara etik, maupun pelanggar.
 
Menurut Albertina dugaan pelanggaran etik ini terkait pengaruh jabatan yang dimiliki Alex, dan Ghufron. Dia enggan memerinci isinya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan