Jakarta: Polri terus berupaya mengusut kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon. Masyarakat dipersilakan menyampaikan informasi kepada Polda Jawa Barat untuk membantu membuat perkara menjadi terang-benderang.
"(Penyampaian informasi) harus dilakukan secara bertanggung jawab baik dari aspek hukum dan aspek kebenarannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di The Tribrata Darmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Trunoyudo mengatakan setiap pelapor mesti mencantumkan identitas pemberi informasi. Setiap informasi bakal dianalisis tim penyidik.
"Ada analisis ditreskrimum dan dilakukan pengawasan penyidikan. Kemudian ada divpropam dan ada dari inspektorat pengawas daerah," papar jenderal bintang satu itu.
Seluruh analisis tersebut, kata Trunoyudo, juga mendapat asistensi dari sebagian fungsi teknis di Mabes Polri. Sehingga penyidik bisa membawa bahan untuk diproses di persidangan.
"Kami sudah beri keterbukaan dari Polda Jabar juga rasa keadilan di mana saksi-saksi yang memang jadi bagian dan saksi-saksi meringankan. Kami sudah menampung itu semua," ujar dia.
Trunoyudo meminta seluruh pihak bersabar menanti hasil penyidikan. Polisi tengah bekerja untuk merampungkan seluruh proses.
Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, 16 masih menjadi buah bibir masyarakat. Pasalnya, kasus yang terjadi 8 tahun lalu itu belum tuntas dan terdapat hal-hal janggal.
Seperti, seorang DPO yang ditangkap atas nama Pegy Setiawan mengeklaim bukan pelaku. Kemudian, hilangnya dua nama dari DPO yang sebelumnya sempat dirilis Polda Jabar.
Kedua nama itu ialah Andi dan Dani. Polisi menghapus kedua DPO itu karena dinilai fiktif. Dua nama itu disebut hanya keterangan palsu pelaku.
Jakarta: Polri terus berupaya mengusut kasus
pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon. Masyarakat dipersilakan menyampaikan informasi kepada Polda Jawa Barat untuk membantu membuat perkara menjadi terang-benderang.
"(Penyampaian informasi) harus dilakukan secara bertanggung jawab baik dari aspek hukum dan aspek kebenarannya," kata Karo Penmas Divisi Humas
Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di The Tribrata Darmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Trunoyudo mengatakan setiap pelapor mesti mencantumkan identitas pemberi informasi. Setiap informasi bakal dianalisis tim penyidik.
"Ada analisis ditreskrimum dan dilakukan pengawasan penyidikan. Kemudian ada divpropam dan ada dari inspektorat pengawas daerah," papar jenderal bintang satu itu.
Seluruh analisis tersebut, kata Trunoyudo, juga mendapat asistensi dari sebagian fungsi teknis di Mabes Polri. Sehingga penyidik bisa membawa bahan untuk diproses di persidangan.
"Kami sudah beri keterbukaan dari Polda Jabar juga rasa keadilan di mana saksi-saksi yang memang jadi bagian dan saksi-saksi meringankan. Kami sudah menampung itu semua," ujar dia.
Trunoyudo meminta seluruh pihak bersabar menanti hasil penyidikan. Polisi tengah bekerja untuk merampungkan seluruh proses.
Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, 16 masih menjadi buah bibir masyarakat. Pasalnya, kasus yang terjadi 8 tahun lalu itu belum tuntas dan terdapat hal-hal janggal.
Seperti, seorang DPO yang ditangkap atas nama Pegy Setiawan mengeklaim bukan pelaku. Kemudian, hilangnya dua nama dari DPO yang sebelumnya sempat dirilis Polda Jabar.
Kedua nama itu ialah Andi dan Dani. Polisi menghapus kedua DPO itu karena dinilai fiktif. Dua nama itu disebut hanya keterangan palsu pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)