Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri

Yakin Tak Salah, Nurul Ghufron Pasrah ke Dewas KPK

Candra Yuri Nuralam • 20 Mei 2024 14:04
Jakarta: Persidangan etik dengan agenda pembelaan diri Wakil Ketua Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron di Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah rampung. Mantan akademisi itu meyakini vonis kasusnya akan dinyatakan tidak bersalah.
 
“Ya tentu namanya terperiksa dan dalam perspektif saya, saya yakin bahwa semestinya tidak terbukti,” kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.
 
Meski begitu, Ghufron menyebut keyakinan itu hanya persepsinya. Keputusan akhir dipasrahkan kepada Dewas KPK.

“Tapi, apapun itu karena yang menilai Dewas, ya saya pasrahkan kepada keputusan Dewas ya, terima kasih,” ujar Ghufron.
 
Dalam dugaan pelanggaran etik ini, Ghufron diduga ikut campur dalam proses mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas KPK menduga sikap mantan akademisi itu telah menyalahgunakan kewenangannya.
 
Baca juga: Pansel Capim KPK Harus Punya Standar Integritas Tinggi

 
Sebelumnya, Dewas KPK berharap persidangan etik Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron rampung dengan cepat. Namun, target vonisnya belum ditentukan.
 
“Kalau cepat (vonisnya) ya bisa ya,” kata anggota Dewas KPK Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.
 
Harjono mengatakan persidangan etik Ghufron akan digelar lagi pada Kamis dan Jumat, pekan ini. Eks akademisi itu akan diberikan kesempatan untuk membela diri di depan majelis.
 
“Ya karena kalau jumat itu adalah mendengarkan pembelaan Pak Ghufron (pada hari Jumat) ya setelah itulah setelah hari Jumat (vonisnya),” ujar Harjono.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan