Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Hal itu dilakukan dengan memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) asal Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).
Saksi yang diperiksa yaitu pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Pertanahan Sukabumi Iyan Mulyanah. Kemudian, PNS Bapenda Sukabumi Hari Ramdani.
“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 April 2024.
Ali belum bisa memerinci informasi yang akan diulik penyidik kepada dua saksi itu. Mereka diharap kooperatif membantu KPK menyelesaikan berkas perkara kasus ini.
Eko segera disidang dalam kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp10 miliar. Total dana yang diterima Eko berkurang jika mengacu pada konferensi pers penahanannya.
Sebelumnya, KPK menyebut Eko gratifikasi senilai Rp18 miliar sejak 2009. Semua penerimaan disamarkan menggunakan rekening keluarga inti dan perusahaan yang terafiliasi olehnya.
Seluruh penerimaan gratifikasi itu dipermasalahkan KPK karena tidak pernah dilaporkan oleh Eko. Uang panas itu sejatinya tidak menjadi pelanggaran pidana jika mantan kepala bea cukai Yogyakarta itu mengadu ke Lembaga Antirasuah selama 30 hari setelah diterima.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan
pencucian uang yang dilakukan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Hal itu dilakukan dengan memeriksa dua aparatur sipil negara (
ASN) asal Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).
Saksi yang diperiksa yaitu pegawai negeri sipil (
PNS) Kantor Pertanahan Sukabumi Iyan Mulyanah. Kemudian, PNS Bapenda Sukabumi Hari Ramdani.
“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 April 2024.
Ali belum bisa memerinci informasi yang akan diulik penyidik kepada dua saksi itu. Mereka diharap kooperatif membantu KPK menyelesaikan berkas perkara kasus ini.
Eko segera disidang dalam kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp10 miliar. Total dana yang diterima Eko berkurang jika mengacu pada konferensi pers penahanannya.
Sebelumnya, KPK menyebut Eko gratifikasi senilai Rp18 miliar sejak 2009. Semua penerimaan disamarkan menggunakan rekening keluarga inti dan perusahaan yang terafiliasi olehnya.
Seluruh penerimaan gratifikasi itu dipermasalahkan KPK karena tidak pernah dilaporkan oleh Eko. Uang panas itu sejatinya tidak menjadi pelanggaran pidana jika mantan kepala bea cukai Yogyakarta itu mengadu ke Lembaga Antirasuah selama 30 hari setelah diterima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)