Jakarta: Sebanyak 70 selebgram direkrut tersangka WR untuk melakukan promosi situs judi online. Mereka dibayar dengan kisaran Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.
"Perannya inisial WR ini adalah mencari-merekrut selebgram untuk mempromosikan situs judi online. Selebgram yang ada di bawah kendali WR ini ada 70," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan, Jumat 28 Juni 2024.
Baca juga: Polresta Bogor Tangkap Agensi Perekrut Selebgram untuk Promosi Judi Online
Bimo menjelaskan WR membayar tarif selebgram berdasarkan follower masing-masing. Semakin banyak follower, semakin besar pula tarif yang dibayarkan.
"Selebgram tersebut diiming-imingi keuntungan Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta, tergantung jumlah follower," ujar Bismo.
Bimo juga menangkap IR, adik dari WR. Kedua bersaudara ini mengelola promosi judi online dan memperoleh keuntungan sebesar sekitar Rp5 juta per pekan. Keuntungan itu didapat dari potongan uang selebgram, dan dari situs judi.
Beberapa akun Instagram ini, kata Bismo, dijadikan barang bukti berikut dengan berbagai alat komunikasi seperti ponsel, komputer, dan laptop. Termasuk juga buku rekening yang kini sudah dibekukan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Jakarta: Sebanyak 70 selebgram direkrut tersangka WR untuk melakukan promosi situs
judi online. Mereka dibayar dengan kisaran Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.
"Perannya inisial WR ini adalah mencari-merekrut selebgram untuk mempromosikan situs judi online. Selebgram yang ada di bawah kendali WR ini ada 70," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan, Jumat 28 Juni 2024.
Baca juga:
Polresta Bogor Tangkap Agensi Perekrut Selebgram untuk Promosi Judi Online
Bimo menjelaskan WR membayar tarif selebgram berdasarkan follower masing-masing. Semakin banyak follower, semakin besar pula tarif yang dibayarkan.
"Selebgram tersebut diiming-imingi keuntungan Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta, tergantung jumlah follower," ujar Bismo.
Bimo juga menangkap IR, adik dari WR. Kedua bersaudara ini mengelola promosi judi online dan memperoleh keuntungan sebesar sekitar Rp5 juta per pekan. Keuntungan itu didapat dari potongan uang selebgram, dan dari situs judi.
Beberapa akun Instagram ini, kata Bismo, dijadikan barang bukti berikut dengan berbagai alat komunikasi seperti ponsel, komputer, dan laptop. Termasuk juga buku rekening yang kini sudah dibekukan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)