Jakarta: Polisi menangkap 81 orang saat pengungkapan pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Autentik Restaurant & Lounge, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Puluhan orang yang didominasi warga negara Nigeria itu telah menjalani pemeriksaan swab antigen dan polymerase chain reaction (PCR) test.
"Dari 81 orang, 60 warga negara asing (WNA) asal Nigeria. Kita swab dan PCR semuanya, tiga warga negara asing dan satu kasir positif covid-19. Jadi, ada empat orang yang kita temukan positif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juli 2021.
Yusri mengatakan keempat orang yang dinyatakan positif covid-19 menjalani isolasi mandiri di Rumah Susun (Rusun) Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Sisanya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Yusri menjelaskan hanya 17 WNA yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan paspor. Polisi akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memproses keimigrasian 43 WNA lainnya.
"Bahkan kami juga koordinasi dengan Mabes Polri untuk mendata 60 orang itu apakah ada masalah lain," ungkap Yusri.
Baca: Sejumlah Kafe, Spa, dan Karaoke Langgar PPKM Darurat
Polisi mendapati kafe Autentic Restaurant & Lounge tidak mematuhi aturan PPKM darurat. Kafe itu menerima tamu makan di tempat dan menimbulkan kerumunan.
Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Para tersangka yang belum disebutkan jumlah dan identitasnya itu dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Jakarta: Polisi menangkap 81 orang saat pengungkapan pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat di Autentik Restaurant & Lounge, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Puluhan orang yang didominasi warga negara Nigeria itu telah menjalani pemeriksaan
swab antigen dan
polymerase chain reaction (PCR)
test.
"Dari 81 orang, 60 warga negara asing (
WNA) asal Nigeria. Kita
swab dan PCR semuanya, tiga warga negara asing dan satu kasir positif
covid-19. Jadi, ada empat orang yang kita temukan positif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juli 2021.
Yusri mengatakan keempat orang yang dinyatakan positif covid-19 menjalani isolasi mandiri di Rumah Susun (Rusun) Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Sisanya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Yusri menjelaskan hanya 17 WNA yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan paspor. Polisi akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memproses keimigrasian 43 WNA lainnya.
"Bahkan kami juga koordinasi dengan Mabes Polri untuk mendata 60 orang itu apakah ada masalah lain," ungkap Yusri.
Baca: Sejumlah Kafe, Spa, dan Karaoke Langgar PPKM Darurat
Polisi mendapati kafe Autentic Restaurant & Lounge tidak mematuhi aturan PPKM darurat. Kafe itu menerima tamu makan di tempat dan menimbulkan kerumunan.
Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Para tersangka yang belum disebutkan jumlah dan identitasnya itu dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)