"Bahwa pada pokoknya agar Adelin Lis diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan," kata Kapuspen Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Minggu, 20 Juni 2021.
Leonard mengatakan surat itu dikirim melalui pengacara keluarga Adelin. Dalam surat itu, keluarga Adelin mengaku sudah menyiapkan tiket untuk pulang ke Indonesia pada Jumat, 18 Juni 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan," ujar Leonard.
Buron terpidana pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, ini pernah melarikan diri ke Tiongkok dan ditangkap pada 2006. Adelin melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya.
Baca: Perjalanan Adelin Lis yang Ditangkap Usai 14 Tahun Buron
Namun, dia ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing. Pada 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap pada Maret 2021 di Singapura. Sebelum buron, Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar rupiah, dan uang penganti 119 miliar rupiah atas kasus tindak pidana korupsi.
Adelin terbukti melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman seumur hidup serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.