OJK. Foto : MI.
OJK. Foto : MI.

OJK Tegaskan Bakal Sikat Pinjaman Online Ilegal

Theofilus Ifan Sucipto • 15 Oktober 2021 16:49
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bakal memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. OJK menggandeng sejumlah kementerian/lembaga untuk menunaikan upaya tersebut.
 
"Kami akan lebih masif melakukan penanganan dan pemberantasan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Oktober 2021.
 
Wimboh mengatakan OJK berkolaborasi dengan Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Mereka sudah meneken surat keputusan bersama untuk memberantas semua pinjol ilegal.

"Harus ditutup platform-nya dan diproses secara hukum mau bentuknya koperasi, payment, dan peer2peer (P2P)," kata dia.
 
Baca: Dirut Pinjol Ilegal PT Indo Tekno Nusantara Ditetapkan Tersangka
 
Wimboh menyebut kehadiran pinjol ilegal kerap merugikan masyarakat dengan mematok bunga yang tinggi. Bahkan, cara penagihannya sering melanggar kaidah dan etika.
 
"Banyak sekali laporan masyarakat. Ini tantangan kita bersama dan harus ditutup," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan