Jakarta: Sebanyak tiga dari 32 karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal, PT Indo Tekno Nusantara, yang ditangkap di Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7, Kota Tangerang, ditetapkan tersangka. Ketiganya berinisial P, MAF, dan RW.
"P adalah direktur PT Indo Tekno Nusantara (ITN), dia bertanggung jawab atas kegiatan pinjol ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Oktober 2021.
Yusri mengatakan tersangka MAF dan RW berperan menagih pinjaman kepada debitur. Mereka menagih dengan ancaman.
"Dia mengirim foto korban dengan foto pornografi yang seolah-olah foto itu milik korban dalam bentuk pornografi," ujar Yusri.
Ketiga tersangka ditahan. Sementara itu, 29 karyawan lainnya dikenakan wajib lapor.
Tersangka dijerat Pasal 29 Jo pasal 45 B Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Jo Pasal 17 ayat 1 huruf G UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1ke- 1 KUHP. Beleid itu mengatur terkait tindak pidana ITE dan perlindungan konsumen.
Polisi menggerebek PT ITN Kamis, 14 Oktober 2021. Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal itu merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas pinjol ilegal di Tanah Air.
Baca: Polisi Minta Masyarakat Jangan Ragu Laporkan Pinjol Ilegal
Jakarta: Sebanyak tiga dari 32 karyawan perusahaan pinjaman online
(pinjol) ilegal, PT Indo Tekno Nusantara, yang ditangkap di Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7, Kota Tangerang, ditetapkan tersangka. Ketiganya berinisial P, MAF, dan RW.
"P adalah direktur PT Indo Tekno Nusantara (ITN), dia bertanggung jawab atas kegiatan pinjol ilegal," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Oktober 2021.
Yusri mengatakan tersangka MAF dan RW berperan menagih pinjaman kepada debitur. Mereka menagih dengan ancaman.
"Dia mengirim foto korban dengan foto pornografi yang seolah-olah foto itu milik korban dalam bentuk pornografi," ujar Yusri.
Ketiga tersangka ditahan. Sementara itu, 29 karyawan lainnya dikenakan wajib lapor.
Tersangka dijerat Pasal 29 Jo pasal 45 B Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Jo Pasal 17 ayat 1 huruf G UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1ke- 1 KUHP. Beleid itu mengatur terkait tindak pidana ITE dan perlindungan konsumen.
Polisi menggerebek PT ITN Kamis, 14 Oktober 2021. Penggerebekan kantor
pinjaman online ilegal itu merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas pinjol ilegal di Tanah Air.
Baca:
Polisi Minta Masyarakat Jangan Ragu Laporkan Pinjol Ilegal
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)