Jakarta: Kuasa hukum mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail, bersikeras mengeklaim tidak ada permintaan kliennya dalam fee pengadaan bantuan sosial (bansos). Matheus Joko Santoso dianggap hanya ingin melemparkan tanggung jawab penerimaan uang kepada kliennya.
"Pak Joko ini kan mau melemparkan tanggung jawab penerimaan uang itu pada orang lain, yaitu pada Pak Menteri (Juliari Peter Batubara). Seolah-olah memang ada permintaan dari Pak Menteri seolah-olah ada permintaan untuk memungut uang," kata Maqdir, Selasa, 8 Juni 2021.
Maqdir menyebut dalam persidangan tidak ada fakta yang membuktikan Juliari memungut uang Rp10 ribu kepada vendor pengadaan bansos. Dia menampik Juliari menggunakan uang fee bansos untuk operasional sebagai Mensos.
"Jadi dia lebih kreatif sebenarnya apalagi penggunaannya pun pengunaan operasional yang dia katakan tadi semua yang dia kutip yang Rp10 ribu itu juga digunakan dia bilang untuk operasional menteri. Ini kan kontradiktif," kata Maqdir.
Baca: Aliran Rp19 Miliar Suap Bansos ke Kemensos dan BPK Ditelusuri
Maqdir mengatakan keterangan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos itu harus di uji di persidangan. Dia tak menginginkan keterangan tunggal Matheus dipercaya di persidangan.
"Ini menurut hemat saya keterangan-keterangan yang harus diuji kebenarannya. Jadi ini saya khawatir keterangan yang seperti ini adalah fitnah," kata Maqdir.
Apalagi, menurut Maqdir, Sekretaris Mensos Selvi pernah menyatakan Juliari tidak pernah melakukan pertemuan khusus di ruangannya. Hal ini tidak lain terkait pengadaan bansos covid-19.
"Kalau saya tidak keliru kemarin, Selvi sebagai sekretaris, kami kan sudah tanya pertemuan-pertemuan itu, tidak ada pertemuan secara khusus," tegas Maqdir.
Jakarta: Kuasa hukum mantan Menteri Sosial (Mensos)
Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail, bersikeras mengeklaim tidak ada permintaan kliennya dalam
fee pengadaan bantuan sosial (bansos). Matheus Joko Santoso dianggap hanya ingin melemparkan tanggung jawab penerimaan uang kepada kliennya.
"Pak Joko ini kan mau melemparkan tanggung jawab penerimaan uang itu pada orang lain, yaitu pada Pak Menteri (Juliari Peter Batubara). Seolah-olah memang ada permintaan dari Pak Menteri seolah-olah ada permintaan untuk memungut uang," kata Maqdir, Selasa, 8 Juni 2021.
Maqdir menyebut dalam persidangan tidak ada fakta yang membuktikan Juliari memungut uang Rp10 ribu kepada vendor pengadaan bansos. Dia menampik Juliari menggunakan uang
fee bansos untuk operasional sebagai Mensos.
"Jadi dia lebih kreatif sebenarnya apalagi penggunaannya pun pengunaan operasional yang dia katakan tadi semua yang dia kutip yang Rp10 ribu itu juga digunakan dia bilang untuk operasional menteri. Ini kan kontradiktif," kata Maqdir.
Baca:
Aliran Rp19 Miliar Suap Bansos ke Kemensos dan BPK Ditelusuri
Maqdir mengatakan keterangan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos itu harus di uji di persidangan. Dia tak menginginkan keterangan tunggal Matheus dipercaya di persidangan.
"Ini menurut hemat saya keterangan-keterangan yang harus diuji kebenarannya. Jadi ini saya khawatir keterangan yang seperti ini adalah fitnah," kata Maqdir.
Apalagi, menurut Maqdir, Sekretaris Mensos Selvi pernah menyatakan Juliari tidak pernah melakukan pertemuan khusus di ruangannya. Hal ini tidak lain terkait pengadaan
bansos covid-19.
"Kalau saya tidak keliru kemarin, Selvi sebagai sekretaris, kami kan sudah tanya pertemuan-pertemuan itu, tidak ada pertemuan secara khusus," tegas Maqdir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)