Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah independensi pegawai tergerus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Kemandirian Lembaga Antikorupsi dalam memberantas rasuah di Indonesia dipastikan tetap kuat.
"Independensi menjadi hal mutlak yang harus dimiliki oleh lembaga penegak hukum. Dan hingga saat ini Independensi itu masih menjadi prinsip kerja kami sebagaimana amanat undang-undang KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 7 Juni 2021.
Ali mengatakan TWK merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal itu merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Lembaga Antikorupsi membantah TWK bagian dari pelemahan KPK.
Ali juga menegaskan penanganan korupsi di Indonesia tidak terganggu hanya karena adanya proses alih status. Semua tugas KPK dipastikan tetap berjalan.
Baca: Komnas HAM Ingin Polemik TWK Pegawai KPK Menjadi Terang
"Perlu kami tegaskan tugas pokok fungsi KPK tidak hanya bidang penindakan semata namun ada tugas pencegahan, monitoring, koordinasi, supervisi dan pendidikan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi," tegas Ali.
Sebanyak 1.274 pegawai KPK dinyatakan lolos dalam tes wawasan kebangsaan. Namun, hanya 1.271 orang yang dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021.
Satu orang yang lolos memundurkan diri dari TWK. Satu lagi meninggal, dan yang satu lagi gagal tes pas hasilnya diperiksa ulang.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membantah independensi pegawai tergerus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Kemandirian Lembaga Antikorupsi dalam memberantas rasuah di Indonesia dipastikan tetap kuat.
"Independensi menjadi hal mutlak yang harus dimiliki oleh lembaga penegak hukum. Dan hingga saat ini Independensi itu masih menjadi prinsip kerja kami sebagaimana amanat undang-undang KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada
Medcom.id, Senin, 7 Juni 2021.
Ali mengatakan TWK merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal itu merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Lembaga Antikorupsi membantah TWK bagian dari pelemahan KPK.
Ali juga menegaskan penanganan korupsi di Indonesia tidak terganggu hanya karena adanya proses alih status. Semua tugas KPK dipastikan tetap berjalan.
Baca:
Komnas HAM Ingin Polemik TWK Pegawai KPK Menjadi Terang
"Perlu kami tegaskan tugas pokok fungsi KPK tidak hanya bidang penindakan semata namun ada tugas pencegahan, monitoring, koordinasi, supervisi dan pendidikan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi," tegas Ali.
Sebanyak 1.274 pegawai KPK dinyatakan lolos dalam tes wawasan kebangsaan. Namun, hanya 1.271 orang yang dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021.
Satu orang yang lolos memundurkan diri dari TWK. Satu lagi meninggal, dan yang satu lagi gagal tes pas hasilnya diperiksa ulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)