Jakarta: Peredaran 1,129 ton sabu jaringan Timur Tengah terendus kepolisian. Barang haram itu dikendalikan penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cilegon, Banten.
"Pengungkapan kali ini tentunya merupakan bagian dari komitmen kita untuk melakukan pemberantasan terhadap kejahatan peredaran gelap narkoba," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 14 Juni 2021.
Menurut dia, peredaran sabu ini melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara Nigeria. Saat ini, tujuh pelaku telah ditangkap.
"Di empat tempat kejadian perkara (TKP) telah diamankan lima WNI inisial NR, AH, HS, NB, dan EK, serta dua warga negara Nigeria CSN dan UCR. Di mana dari hasil pendalaman, barang barang ini berasal dari Timur Tengah dan Afrika," jelas dia.
Baca: Polisi Ungkap Penyelundupan 1,129 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menjelaskan kasus ini diselidiki Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Metro sejak Mei 2021. Tersangka CSN dan UCR, kata dia, berstatus penghuni Lapas Cilegon.
"Hasil analisis dan interogasi terhadap para tersangka, diketahui bahwa pengendali utama adalah OC diduga sebagai warga negara Nigeria yang dalam perkara ini dijadikan DPO (daftar pencarian orang)," jelas Yusri.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara enam tahun hingga hukuman mati.
Jakarta: Peredaran 1,129 ton
sabu jaringan Timur Tengah terendus kepolisian. Barang haram itu dikendalikan penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cilegon, Banten.
"Pengungkapan kali ini tentunya merupakan bagian dari komitmen kita untuk melakukan pemberantasan terhadap kejahatan peredaran gelap
narkoba," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 14 Juni 2021.
Menurut dia, peredaran sabu ini melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara Nigeria. Saat ini, tujuh pelaku telah ditangkap.
"Di empat tempat kejadian perkara (TKP) telah diamankan lima WNI inisial NR, AH, HS, NB, dan EK, serta dua warga negara Nigeria CSN dan UCR. Di mana dari hasil pendalaman, barang barang ini berasal dari Timur Tengah dan Afrika," jelas dia.
Baca:
Polisi Ungkap Penyelundupan 1,129 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menjelaskan kasus ini diselidiki Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Metro sejak Mei 2021. Tersangka CSN dan UCR, kata dia, berstatus penghuni Lapas Cilegon.
"Hasil analisis dan interogasi terhadap para tersangka, diketahui bahwa pengendali utama adalah OC diduga sebagai warga negara Nigeria yang dalam perkara ini dijadikan DPO (daftar pencarian orang)," jelas Yusri.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara enam tahun hingga hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)