Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menjerat semua orang yang terlibat dalam kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Lembaga Antikorupsi tidak akan pandang bulu dalam menindak pihak yang mengetahui praktik culas tersebut.
"Jadi, siapa pun pelakunya yang diduga mengetahui ataupun diduga terlibat dengan bukti yang cukup, KPK tidak akan pandang bulu," tegas Ketua KPK Firli Bahuri kepada Medcom.id, Selasa, 13 Juli 2021.
Firli mengatakan KPK masih mendalami kasus tersebut. KPK tak akan main-main dalam menyelidiki kasus rasuah ini. Sebab, kerugian negara yang ditimbulkan tidak sedikit.
KPK juga tak segan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan beberapa anggota DPRD DKI untuk menyingkap kasus rasuah ini. Keterangan Anies dan legislator DKI bisa membuka seluk beluk korupsi pengadaan tanah di Munjul.
"Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya," tegas Firli.
Baca: KPK Dalami Peran Rudi Hartono dalam Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul. Mereka ialah mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.
Setelah kesepakatan rekanan itu, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Kemudian, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.
Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.
Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah pada dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.
Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menegaskan akan menjerat semua orang yang terlibat dalam kasus dugaan rasuah pengadaan
tanah di Munjul, Jakarta Timur. Lembaga Antikorupsi tidak akan pandang bulu dalam menindak pihak yang mengetahui praktik culas tersebut.
"Jadi, siapa pun pelakunya yang diduga mengetahui ataupun diduga terlibat dengan bukti yang cukup, KPK tidak akan pandang bulu," tegas Ketua KPK Firli Bahuri kepada
Medcom.id, Selasa, 13 Juli 2021.
Firli mengatakan KPK masih mendalami kasus tersebut. KPK tak akan main-main dalam menyelidiki kasus rasuah ini. Sebab, kerugian negara yang ditimbulkan tidak sedikit.
KPK juga tak segan memanggil Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan dan beberapa anggota DPRD DKI untuk menyingkap kasus rasuah ini. Keterangan Anies dan legislator DKI bisa membuka seluk beluk korupsi pengadaan tanah di Munjul.
"Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya," tegas Firli.
Baca: KPK Dalami Peran Rudi Hartono dalam Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul. Mereka ialah mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.
Setelah kesepakatan rekanan itu, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Kemudian, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.
Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.
Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah pada dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.
Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)