Jakarta: Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dari peredaran obat ilegal. Omzet yang diraih tersangka mencapai Rp531 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika menyebut tersangka berinisial DP sudah melakukan aksinya sejak 2011. Beberapa jenis obat yang dijual DP di antaranya Favipiravir, Crestor 10MG dan 20MG, dan Voltaren Gel 50MG.
Obat-obatan tersebut didapatkan DP dari luar negeri tanpa melalui proses perizinan. Helmy menjelaskan obat yang dijual DP memang bukan obat palsu.
"Obatnya sebenarnya tidak palsu, obatnya benar, hanya cara masuknya yang salah karena tidak memiliki izin dan sebagainya," ujar Helmy dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV, Jumat, 17 September 2021.
Untuk mengelabui pengawasan pajak, DP menyebar uangnya di sembilan bank swasta, investasi saham hingga asuransi. Sebelumnya, DP kerap kali melakukan buka tutup rekening bank agar aksinya tidak ketahuan.
Selain mendapatkan barang bukti uang, Bareskrim juga menemukan aset seperti apartemen, dua unit rumah di Pantai Indah Kapuk, dan beberapa kendaraan termasuk mobil sport. Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
"Selain uang tunai berjumlah Rp531 miliar, ada beberapa aset juga yang sudah kita ketahui dan akan segera kita lakukan freezing atau penyitaan terhadap aset tersebut," tutur Helmy.
DP akan dikenakan Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman yang akan dikenakan paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Widya Finola Ifani Putri)
Jakarta: Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dari peredaran obat ilegal. Omzet yang diraih tersangka mencapai Rp531 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika menyebut tersangka berinisial DP sudah melakukan aksinya sejak 2011. Beberapa jenis obat yang dijual DP di antaranya Favipiravir, Crestor 10MG dan 20MG, dan Voltaren Gel 50MG.
Obat-obatan tersebut didapatkan DP dari luar negeri tanpa melalui proses perizinan. Helmy menjelaskan obat yang dijual DP memang bukan obat palsu.
"Obatnya sebenarnya tidak palsu, obatnya benar, hanya cara masuknya yang salah karena tidak memiliki izin dan sebagainya," ujar Helmy dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV, Jumat, 17 September 2021.
Untuk mengelabui pengawasan pajak, DP menyebar uangnya di sembilan bank swasta, investasi saham hingga asuransi. Sebelumnya, DP kerap kali melakukan buka tutup rekening bank agar aksinya tidak ketahuan.
Selain mendapatkan barang bukti uang, Bareskrim juga menemukan aset seperti apartemen, dua unit rumah di Pantai Indah Kapuk, dan beberapa kendaraan termasuk mobil sport. Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
"Selain uang tunai berjumlah Rp531 miliar, ada beberapa aset juga yang sudah kita ketahui dan akan segera kita lakukan freezing atau penyitaan terhadap aset tersebut," tutur Helmy.
DP akan dikenakan Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman yang akan dikenakan paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(Widya Finola Ifani Putri) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)