Jakarta: Sanggar Senam Pungky di Jakarta Barat, dikenakan sanksi denda atas pelanggaran potokol kesehatan. Pungky selaku penyelenggara menggelar senam massal saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada Minggu, 5 September 2021.
"Sudah diberi sanksi denda Rp2 juta ke penyelenggara dari Sanggar Senam Pungky dan sudah minta maaf juga," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 7 September 2021.
Kegiatan itu rutin dilakukan emak-emak yang tergabung dalam Sanggar Senam Pungky sebelum pandemi covid-19. Mereka mengira kegiatan senam massal telah diperbolehkan pada masa PPKM level 3.
"Padahal belum, karena masih PPKM. Mereka tidak konfirmasi dulu ke instansi terkait," jelas Tamo.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menyampaikan selain denda, penyelenggara senam massal juga diminta membuat surat pernyataan. Isinya, tidak mengulangi perbuatan serupa. Menurut Ady, senam massal tidak diperbolehkan karena berpotensi menyebarkan covid-19.
Baca: Jokowi Ingatkan Jangan Berlebihan Menyikapi Penurunan Kasus Covid-19
"Terlihat di video tidak ada protokol kesehatan, sementara kita masih dalam masa PPKM atau pembatasan kegiatan masyarakat," ungkap Ady saat dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, viral di media sosial Instagram @warungjurnalis, sebuah video berdurasi 42 detik memperlihatkan puluhan ibu-ibu senam. Kegiatan itu berlangsung di Puri Indah, dekat Apartemen St. Moritz.
Senam itu dilaksanakan sekitar pukul 06.00-08.00 WIB. Jalan raya ditutup selama kegiatan senam berlangsung. Video diabadikan seseorang yang tengah menginap di salah satu apartemen kawasan tersebut.
Jakarta: Sanggar Senam Pungky di Jakarta Barat, dikenakan sanksi denda atas pelanggaran
potokol kesehatan. Pungky selaku penyelenggara menggelar senam massal saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 3 pada Minggu, 5 September 2021.
"Sudah diberi sanksi denda Rp2 juta ke penyelenggara dari Sanggar Senam Pungky dan sudah minta maaf juga," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 7 September 2021.
Kegiatan itu rutin dilakukan emak-emak yang tergabung dalam Sanggar Senam Pungky sebelum pandemi
covid-19. Mereka mengira kegiatan senam massal telah diperbolehkan pada masa PPKM level 3.
"Padahal belum, karena masih PPKM. Mereka tidak konfirmasi dulu ke instansi terkait," jelas Tamo.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menyampaikan selain denda, penyelenggara senam massal juga diminta membuat surat pernyataan. Isinya, tidak mengulangi perbuatan serupa. Menurut Ady, senam massal tidak diperbolehkan karena berpotensi menyebarkan covid-19.
Baca:
Jokowi Ingatkan Jangan Berlebihan Menyikapi Penurunan Kasus Covid-19
"Terlihat di video tidak ada protokol kesehatan, sementara kita masih dalam masa PPKM atau pembatasan kegiatan masyarakat," ungkap Ady saat dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, viral di media sosial Instagram @warungjurnalis, sebuah video berdurasi 42 detik memperlihatkan puluhan ibu-ibu senam. Kegiatan itu berlangsung di Puri Indah, dekat Apartemen St. Moritz.
Senam itu dilaksanakan sekitar pukul 06.00-08.00 WIB. Jalan raya ditutup selama kegiatan senam berlangsung. Video diabadikan seseorang yang tengah menginap di salah satu apartemen kawasan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)